Daerah

Modus Ambil Barang di Sejumlah SPBU, Lapak Penimbun BBM Solar Subsidi di Merak Diduga Milik Ali Daeng

Published on

CILEGON, klikviral.com– Aktivitas tempat penimbunan BBM jenis Solar di Merak, Kota Cilegon, Banten, diduga dijalankan seorang pengusaha berinisial AD (Ali Daeng).

 

Salah seorang warga setempat mengatakan bahwa lapak tersebut milik AD

“Ini punya bos AD, telpon aja bosnya pak,” ujarnya.

Dalam melakukan aktivitasnya, AD diduga memperoleh BBM Solar subsidi dari beberapa SPBU dengan menggunakan kendaraan box yang sudah dimodifikasi dan berisikan kempu.

“Kami sudah kordinasi deng APH,” ujarnya.

 

Seperti diketahui, BBM resmi yang diangkut dari depo milik Pertamina dipastikan ada manifesnya atau dokumen asal barang, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) menyebutkan bahwa minyak dan gas bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia, merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara yang penguasaannya oleh negara diselenggarakan oleh pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan.

 

Semua kegiatan distribusi migas oleh Pertamina pasti tercatat secara tertib dan lengkap berupa manifes atau dokumen asal barang.

 

Disebutkan juga bahwa setiap orang yang menyalaggunakan pengangkutan



Intervento Gastroenterologico

Testo aggiuntivo sull’intervento gastrointestinale.

dan/atau Niaga Bahan bakar Minyak yang bersubsidi pemerintah, dipidana dengan pidana paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

 

(*/red)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version