SERANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait kegiatan Program Pamsimas Desa Kubang Baros Kecamatan Cinangka Kabupaten Serang, yang diungkapkan oleh Ketua dan Bendahara Kelompok Keswadayaan Masyarakat ( KKM ) hanya sebatas mencairkan dan mengambil uang dari Bank dan uang tersebut diserahkan kepada Kepala Desa Kubang Baros, selanjutnya management pengelolaan keuangan untuk pelaksanaan program pembangunan Pamsimas dikoordinir.
Menyikapi pemberitaan dan informasi dari beberapa sumber yang mengatakan bahwa pelaksanaan program pembangunan Pamsimas di desa Kubang Baros diduga dijual ke pemborong atau di kerjakan oleh pihak ketiga bukan oleh Kelompok Keswadayaan Masyarakat ( KKM )
Amrul, Ketua DPP LSM Geger Banten saat dikonvirmasi awak media menegaskan,” jika benar dugaan Program Pamsimas Desa Kubang Baros diduga di jual ke Pemborong, itu sudah Parah dan salah kaprah…!!!, Tegas Amrul saat dihubungi awak media lewat telpon seluler nya, Jum’at(21/07/2023)
Dikatakan Amrul, Pamsimas merupakan asset masyarakat yang dikelola oleh Kelompok Pengelola Sistem Penyediaan Air Minum dan Sanitasi (KP-SPAMS), 100% menjadi milik masyarakat. merupakan asset masyarakat yang dikelola oleh KPSPAMS, sedangkan apabila ada sarana terbangun yang berasal dari APBDes (10% dari Total Nilai RKM) dicatatkan sebagai aset Desa.
Jadi jelas Program Pamsimas menjadi salah satu program andalan nasional (Pemerintah dan Pemerintah Daerah) untuk meningkatkan akses penduduk perdesaan terhadap fasilitas air minum dan sanitasi yang layak dengan pendekatan berbasis masyarakat dan Kegiatan Pamsimas bertujuan untuk meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan air minum layak dan berkelanjutan dengan pendekatan berbasis masyarakat dalam rangka pencapaian target akses air minum pada tahun 2024.
Sebagai pelaku sosial kontrol pihaknya menyayangkan adanya indikasi diduga penyelewengan dan penyimpangan oleh oknum Kepala Desa Kubang Baros yang diduga telah melangar ketentuan Pedoman Umum serta Juklak juknis Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas), sebagai mana tertuang dalam UU No 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. 2. UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Padahal sudah jelas Lanjut Amrul, ” Petunjuk Teknis Penyaluran Program Pamsimas khusus nya untuk Kelompok Masyarakat, Tim Fasilitator, Konsultan Pamsimas, dan pengelola Kegiatan (Project Management Unit dan Satker) harapan pemerintah Juklak juknis menjadi acuan bagi pelaksana dan pengelola Kegiatan Pamsimas agar penyaluran bantuan pemerintah kepada masyarakat dapat berjalan dengan baik dan akuntabel,” Papar Amrul.
Oleh karenanya keberadaan secara aturan sudah jelas Kelompok Keswadayaan Masyarakat ( KKM ) atau istilah lain disebut Community Implementation Team merupakan komponen Pamsimas yang sangat vital dan menjadi barometer berhasilnya Program Pamsiamas. Pusat kegiatan Pamsimas terletak pada eksistensi dan kinerja KKM
Dengan adanya temuan ini, ditegaskan Amrul lembaganya akan melayangkan Surat SomasiTeguran kepada pihak terduga Oknum Kepala Desa serta pihak pihak terkait untuk meminta penjelasan dan klarifikasinya.
Terpisah Kepala Desa Kubang Baros, Aang Fathoni dan Camat Cinangka, sampai berita terpublis memilih bungkam saat dikonfirmasi awak media lewat pesan Whatsapnya.