PANDEGLANG, klikviral.com – Bermula saat beredarnya isu tentang pembangunan perkerasan jalan yang diduga dikeluhkan warga di Desa Cipinang Kecamatan Angsana, seorang wartawan Jaka Somantri langsung melakukan penelusuran terkait kebenaran dari isu tersebut.
Namun na’asnya pada saat dirinya melakukan konfirmasi atau klarifikasi melalui via tlpon kepada kepala Desa (Kades) malah diduga mendapatkan ancaman dan menghalang-halangi tugas dan fungsi media.
“Pada Rabu malam secara kebetulan jaka somantri ketemu dengan kepala desa , dan tiba-tiba kades cipinang marah-marah Sambil pegang kepala jaka dengan kedua tangannya bahkan kejadian itu didepan APH dan rekan Aktivis, Aan Andrian adanya perkataan dan prilaku oknum kades seperti itu, akan saya laporkan ke pihak kepolisian ,” ungkap Jaka Somantri, Kamis (03/08/2023).
Atas kejadian tersebut, dirinya berencana akan melaporkan Kades tersebut ke APH karena diduga menghalang-halangi tugas wartawan.
“Untuk menanggapi penyataan Kades Cipinang, dengan ketentuan orang yang menghambat dan menghalangi kerja Wartawan dapat dipidana sebagaimana tertuang dalam pasal 18 ayat (1) UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta,” tandasnya.
Ditempat terpisah Oknum Kepala Desa di Kecamatan Angsana saat dikonvirmasi via pesan whatsapnya tidak ada jawaban dan memberikan hak jawabnya sampai pemberitaan ini terbit.