KOTA SERANG.klikviral.com–Viralnya terkait pungutan liar (pungli) yang dikeluhkan warga dan pedagang di sekitar kawasan Perumahan Persada Banten serta disebut dugaan adanya keterlibatan oknum pejabat Kelurahan (Lurah) aktif di Kota Serang mendapat kecaman keras dari Pemerintah Kota Serang. Hal tersebut seperti disampaikan Walikota Serang, H. Syafrudin saat usai mengikuti Penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) PSU Perumahan dan Penyerahan Pelepasan Hak Atas Tanah (SPPHT) dari Pengembang ke Pemkot Serang, di Hotel Horison Serang, pada hari Rabu (12/10)
Diinformasikan sebelumnya jika selama 4 bulan terakhir, belasan pedagang UMKM di pintu Gerbang Persada Banten mengeluhkan atas adanya pungli penggunaan Fasum yang kini sudah berubah menjadi kios.
Salah satu pedagang yang enggan ditulis namanya kepada awak media klik viral mengatakan “Sebelum ada kios (Awning), dulu kita jualan di sini hanya diminta uang kebersihan saja. Karena kita jualan di pinggir jalan. Sekarang sudah 4 bulan, dengan alasan ketertiban dan keindahan, pedagang diminta pindah ke kios yang dulunya hanya Fasum perumahan,” ujarnya Jumat (14/10/2022)
Dia juga mengatakan awalnya para pedagang dimintai uang sebesar Rp 300 ribu untuk menempati kios tersebut yang dibangun oleh mantan lurah Teritih.
“Namun setelah pindah, baru beberapa hari kita dimintai iuran Rp 800 ribu / kios (yang akhirnya turun menjadi Rp 700 ribu).Ya kami protes lah. Nggak sesuai perjanjian. Toh ini juga Fasum kan?,” ujarnya sedikit emosi
Apalagi, lanjutnya, yang minta iuran ini oknum mantan Lurah Teritih, Kota Serang. padahal kalau sesuai wilayah, ini masuknya Kelurahan Kepuren.
Para pedagang berharap Pemkot mengusut dan menindak tegas oknum lurah ini. Karena kalau tidak, para pedagang akan kembali berjualan di pinggir jalan.
Diketahui Perumahan Persada Banten sendiri masuk dalam 2 wilayah, yakni dimulai pintu gerbang utama masuk kedalam wilayah Kelurahan Kepuren dan belakangnya masuk wilayah Kelurahan Teritih.
Secara tegas H. Syafrudin Walikota Serang mengatakan bahwa, Fasum dipergunakan untuk masyarakat umum, tidak boleh dibangun apalagi dijadikan lahan bisnis. Untuk itu dirinya bakal menindaklanjutinya memanggil pihak terkait (Mantan lurah Teritih, Hidayat yang kini menjabat Lurah Lopang Kota Serang_red) guna mengecek dan meminta keterangan tentang kebenarannya juga tak segan memberikan sangsi.
“Harusnya Fasum dipergunakan untuk masyarakat umum, tidak boleh dibangun apalagi dijadikan lahan bisnis. Kecuali sudah ada ijinnya dari Pemkot. Kami akan mengecek terlebih dahulu hal ini, jika memang ada pelanggaran akan kami tindak oknum yang terlibat,” jelas Walikota Serang, H. Syafrudin, seperti di lansir oleh media klik viral. com
Apalagi kalau oknumnya pejabat kelurahan, akan saya tindak,” timpalnya sedikit kesal.
Menyoal kegiatannya pada lokasi prasarana umum (PSU), menurut Kepala Dinas Perkim Kota Serang Novriady Eka Putra, jelas tak diperkenankannya tindakan masyarakat tanpa ijin sengaja menggunakan PSU, menguasai kemudian menyewakannya guna mengambil keuntungan pribadi.
“Kecuali ada masyarakat di sana datang ke kita (Perkim-red), mengajukan ijin pemanfaatan PSU tersebut. Akan kita cek dulu memungkinkan atau tidak, mengganggu estetika atau tidak. Tapi kalau tidak mengganggu, dan bermanfaat untuk masyarakat, itu pasti kita berikan izinnya,” kata Novri menambahkan.
Saat awak media klik viral mengkonfirmasi lewat WhatsApp pak Lurah tidak memberikan jawaban
Junaedi – RG