Daerah

Ombudsman RI Banten Akan Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Pemagaran Laut Dan Penimbunan Sungai Di Kronjo  

Published on

Banten, klikvira Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Banten, menyoroti dugaan pelanggaran hukum terkait pemagaran laut dan penimbunan aliran sungai di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.

Temuan ini diungkap melalui  konferensi pers, oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, didampingi anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika yang diikuti Pewarta Media, bertempat di Ruang Rapat Kantor Ombudsman RI Perwakilan Banten, Kota Serang, Kamis (19/12/2024).

Kepala Perwakilan Ombudsman Banten Fadli Afriadi, mengungkap adanya dugaan pengabaian kewajiban hukum oleh sejumlah pihak, termasuk Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten, Balai Besar Wilayah Sungai Cidanau-Ciujung-Cidurian (BBWS C3), dan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

 

“Dugaan pelanggaran ini, mencakup pembangunan pagar yang tidak sesuai aturan di wilayah laut, serta penimbunan aliran anak sungai yang berdampak negatif bagi petambak, petani, dan masyarakat sekitar. Ombudsman akan segera memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami masalah ini,” tegas Fadli Afriadi.

Lanjutnya, Investigasi dilakukan atas prakarsa sendiri oleh Ombudsman, sebagai bentuk tanggungjawab jawab dalam memastikan kepatuhan hukum, juga melindungi hak masyarakat. Langkah ini, juga bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih baik, dan akuntabel di Provinsi Banten.

“Ombudsman berkomitmen untuk mengawal penyelesaian kasus ini, dan mencegah terjadinya kerugian lebih lanjut terhadap masyarakat,” jelasnya.

 

Hidayat/ Ferdy Muharram

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version