PANDEGLANG, klikviral.com – Hampir satu pekan, publik dibuat ramai oleh pemberitaan adanya Pesan Suara bernada ancaman dan ajakan untuk mendukung salah calon anggota DPR RI dan DPRD Kabupaten melalui aplikasi WhatsApp yang diduga didapat dari Group WhatsApp TIM Rizki 14/02/2024 berasal dari Kepala Desa Karangsari Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang Banten Senin(27/11/23)
Kini publik pun tak sabar untuk menunggu sikap ketegasan dari pihak Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pandeglang melalui Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Angsana
Sebagaimana yang disampaikan Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kedaulatan Rakyat Provinsi Banten, Maman, S, hasil dirinya melakukan penelusuran kepada warga Desa Karangsari yang menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) baik itu Penerima Bantuan Sosial sembako, Program PKH maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, bahwa adanya VN yang kuat diduga dari seorang Kepala Desa, bahwa KPM tersebut merasa terancam adanya ancaman jika tidak ikut mendukung caleg yang diarahkan oleh Oknum Kepala Desa Karangsari kepada RT dan RW sesuai dari VN yang beredar
Maman, S, lebih lanjut, meminta kepada pihak Panwaslu Kecamatan Angsana untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan menjadi bola panas liar
Bahkan dirinya dalam waktu dekat akan melakukan aksi unjuk rasa ke Kantor Kecamatan Angsana dan DPMPD Untuk meminta ketegasan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang dalam menyikapi ketidaknetralan nya seorang Kepala Desa di wilayah Kecamatan Angsana
IKLAN FOKAR
Maman juga meminta kepada pihak Sentra Gakumdu Kabupaten Pandeglang jangan seakan menyerahkan persoalan tersebut hanya di tingkat Kecamatan, harusnya segera ambil alih persoalan tersebut, apalagi menurutnya (Maman,S) telah beredar foto Oknum Kepala Desa Karangsari yang telah bertemu dengan Salah Satu Tokoh di Kabupaten Pandeglang yang sekaligus sebagai Suami dari Bupati Pandeglang beberapa waktu lalu paska ramanya pemberitaan soal Voice Note (VN) dari Oknum Kepala Desa
Sementara itu, Jojon Sulaeman, SH, Ketua Panwaslu Kecamatan Angsana saat media konfirmasi, bahwa pihaknya sudah melakukan pengiriman surat undangan kepada para saksi untuk dipintai keterangan sekaligus klarifikasi pada hari Senin, Tanggal 27 November 2024 bertempat di Kantor Sekretariat Panwaslu Kecamatan Angsana, dengan Nomor Surat 023/KP.00/K.BT02-07/11/2023 tentang Undangan Klarifikasi dengan bersifat privasi dan tidak terbuka untuk umum
Namun undangan klarifikasi yang disampaikan oleh Panwaslu Kecamatan Angsana seakan diabaikan oleh 6 orang saksi yang diundang oleh Panwaslu Kecamatan Angsana yang dijadualkan tanggal 27 November 2023
“Kaitan undangan klarifikasi yang kita jadwalkan siang tadi 27 nov 2023, sampai dengan batas waktu yg kita jadwalkan mereka ga ada yg hadir” jelas Jojon pada media
Lebih lanjut, Jojon mengatkan atas ketidak hadiran tersebut dirinya sudah mengiromkan surat undangan untuk kedua kalinya kepada para saksi terkait beredarnya VN dari Oknum Kepala Desa