PANDEGLANG, klikviral.com – Proyek pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap yang dilaksanakan oleh CV. BENQ PROJECT yang dan Konsultan Pengawas CV. TSAB KONSULINDO Nilai Anggaran Rp 4.158.866.000,- diduga mengabaikan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja (SMK3)
Kontruksi yang menjadi persyaratan utama dalam proyek kontruksi pada proyek pemerintah maupun swasta, sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No : 05/PRT/M/2014 tentang pedoman sistem manajemen keselamatan dan kesehatan (SMK3) kontruksi bidang pekerjaan umum. Dan Permen PU no 14 tahun 2020.
Berdasarkan informasi dari salah seorang warga Desa Banyu mekar mengatakan bahwa terlihat para pekerja CV. BENQ PROJECT sedang melakukan pemasangan Yudit secara manual,” bahkan bukan hanya itu kantor deriksigit awalnya bahan material ditunda dirumahnya pak RW namun sekarang dengan spontan pindah ke rumah yang diakui oleh pak RW dengan mengatas namakan anaknya padahal rumah tersebut bukan milik pak RW atau anaknya melainkan milik orang lain yang sudah meninggal,” kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya Jumat (29/09/)
Seperti yang diungkapkan oleh salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa,” kami bekerja borongan pak, dengan harga murah, Rp 20.000 peryudit dan terkait k3 seperti helm sepatu boot, sarung tangan Kami tidak dikasih, kalau rompi mah ada kalau mandornya pak yayan sama pak Iin,” ujarnya
Namun beda halnya dengan Yayan yang mengaku sebagai subkon para pekerja mengatakan bahwa,” saya hanya megang Yudit atau memborong tenaga, kalau terkait galian kita pleksibel kemarin 100 lebih pekerja, itu untuk galian kalau untuk pemasangan Yudit, orang ahlinya yang betul-betul mengerti dibidang Yudit, dan kaitan K3 sudah dibagikan helm dan rompi. Itu kan pinjam bukan hak milik pekerja pak, dan kalau dimiliki helm rompi oleh para pekerja, ngerasa punya sendiri terus dibawa pulang,
Kalau pemasangan Yudit memang betul secara manual karena kendaraannya tidak masuk kelokasi pekerjaan ini, terkait kalau ada hal-hal yang tidak diinginkan misalnya kecelakaan kerja silahkan tanya ke kontraktornya, dan kalau sepatu boot dan sarung tangan para pekerja tidak dikasih pak, rompi sama helm mah di kasih, pelaksana nya namanya pak haji Mus dan dilapangan pak Pandi,” pungkasnya
Masih ditempat yang sama Iingyang mengaku sebagai konsultan pengawas dari CV TSAB KONSULINDO Saat dimintai keterangan mengatakan bahwa,” terkait dengan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) kemarin sudah di bagiin udah ada, dan kalau yang kerja sekarang ini kan orang lokalnya saya juga gak tau ini, katanya khusus yang kerja ini udah ada k3 nya, karena nungguin barang gak datang-datang tapi kendaraan yang membawa Yudit gak nyampe kelokasi kemungkinan diliburkan, kalau perbedaan pekerja lokal sama yang biasa dipakai pihak CV tersebut, pekerja lokal tidak mengerti dengan k3 kemungkinan tidak dipakai, masalah nya pekerja ini bukan pekerja pokoknya saya tidak tahu ini, bayarannya dari mana, ketika ada penambahan pekerja harus nya kan laporan dulu kesaya selaku Konsultan Pengawas, dan saya hanya mengawasi aja, dan menurut aturan kan mobil yang mengakut Yudit tadi langsung tiba kelokasi, karena keadaan yang tidak memungkinkan terpaksa lah dilangsir, karena kalau mengakut Yudit pakai alat berat (HOK) nya kebagian beberapa orang kerja gitu,kan sedang kan kalau kita nyewa alat berat satu hari minimnya dua juta lima ratus sedangkan itu kan ngambilnya dari HOK karyawan, dan karyawan belum tentu, satu hari itu penghasilannya mencapai segitu, saya tiap hari, disini dan kalau no pak Pandi saya izin dulu,” Ujarnya
Dalam pantauan wartawan, terlihat jika ada beberapa pekerja CV. BENQ PROJECT yang tidak menggunakan alat pengaman kerja sesuai standar SMK3, bahkan terlihat ada pekerja yang nyeker (tidak menggunakan sepatu safety) sesuai standarisasi SMK3 yang dipersyaratkan. Bahkan terlihat pula pekerja tidak mengenakan pengaman saat melakukan pemasangan Yudit secara manual tersebut mengandung resiko kecelakaan kerja yang fatal. Bahkan hal tersebut disaksikan oleh Iing yang mengaku sebagai konsultan pengawas dari CV. TSAB KONSULINDO
Jaka Somantri Salah Seorang Anggota RJN Provinsi Banten
Menanggapi adanya dugaan para pekerja tidak menggunakan K3, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten perlu melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek Pembangunan Infrastruktur Penunjang Hunian Tetap yang dilakukan CV. BENQ PROJECT
“Ini hal kecil, namun sangat fatal jika terjadi kecelakaan, dan SMK3 kan merupakan persyaratan utama untuk memenangkan perusahaan yang melaksanakan kegiatan kontruksi,” ujar jaka
Untuk itu pihaknya RJN meminta agar Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten memberikan teguran atau sanksi kepada CV. BENQ PROJECT karena diduga mengabaikan SMK3.
“Alokasi anggaran untuk SMK3 dikemanakan, hal kecil semacam ini saja diabaikan oleh mereka, apalagi hal lain, kita minta kawan Aktivis dan control sosial lainnya, unsur pemuda untuk memantau proses pembangunan proyek ini, jangan sampai ada pelanggaran selanjutnya, dan kalau ini diabaikan, maka perusahan bisa dikenakan sanksi,” dan juga apa bedanya pekerja lokal sama yang lainnya mereka juga manusia yang mempunyai keluarga dan anak istri mereka menunggu dirumah setidaknya kontraktor Pelaksana CV BENQ PROJECT dan Konsultan Pengawas CV TSAB KONSULINDO memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pungkasnya
Sementara itu Pandi selaku Pihak CV. BENQ PROJECT belum dimintai keterangan sampai tayangnya Pemberitaan