Berantas korupsi

PEMKOT LINGGAU DAPAT REKOMENDASII DARI GUBERNUR SUMSEL DI PERTANYAKAN

Published on

 

 LINGGAU, klikviral.com – Ali Sopyan Wakil Ketua Umum Ikatan Wartawan Online  (IWO I) Indonesia menyikapi adanya Kekurangan Volume
atas Lima Paket
Pekerjaan Belanja
untuk
Dijual/Diserahkan
kepada Masyarakat
dan Belanja
Pemeliharaan Gedung
dan Bangunan pada Tiga OPD Sebesar
Rp634.469.971,11dan Ketidaksesuaian
Spesifikasi pada Dinas PKP Sebesar
Rp18.301.200,00

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan:

a. Kepala Bapenda selaku Pengguna Anggaran
untuk memproses kelebihan pembayaran
sebesar Rp251.575.483,58 sesuai dengan
ketentuan dan menyetorkan ke Kas Daerah;

Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan
selaku Pengguna Anggaran untuk memproses
potensi kelebihan pembayaran sebesar
Rp217.025.511,44 dengan memperhitungkan
pada pembayaran berikutnya atau menyetorkan ke Kas Daerah, dengan rincian sebagai berikut.

Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80; dan

Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64.
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Bapenda terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Bapenda sesuai isi rekomendasi

Kepala Dinas Bapenda memproses kelebihan pembayaran dengan

menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: (1) Surat Kepala Bapenda  kepada Penyedia (CV REn) untuk menyelesaikan kelebihan pembayaran sebesar Rp251.575.483,58, 

Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi
oleh pihak bank

.

Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan terkait rekomendasi BPK. Dokumen TL: Surat Gubernur kepada Kepala Dinas PKP dan Kepala
Dinas Kesehatan sesuai isi rekomendasi 

Kepala Dinas PKP dan Kepala Dinas Kesehatan memproses kelebihan

pembayaran dengan menyetorkan ke Kas Daerah. (Dokumen TL: 

Surat
Kepala Bapenda kepada Penyedia untuk menyelesaikan kelebihan

pembayaran, (2) Surat kesanggupan membayar dari Penyedia, (3) Bukti

setor/STS, (4) Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank),

dengan rincian sebagai berikut.

Dinas PKP sebesar Rp87.545.772,80, dengan rincian sebagai
berikut.

CV AAn sebesar Rp25.272.693,96; dan
CV RPr sebesar Rp62.273.078,84 (Rp43.971.878,84 +
Rp18.301.200,00).

2) Dinas Kesehatan sebesar Rp129.479.738,64 oleh CV PPe.

Solahuddin – RG

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version