banten
Penjualan Seragam di Koperasi SMAN8 Kota Serang Diduga Kemahalan
SERANG – Penjualan seragam oleh koperasi SMAN8 Kota Serang diduga kemahalan. Pasalnya, harga yang dibandrol mencapai Rp1.575.000. hal tersebut dianggap memberatkan Walimurid.
Informasi yang didapat, harga tersebut untuk pembelian sebanyak enam seragam sekolah. Namun belum diketahui lebih jelas mengenai rincian harga nya.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan, pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut. Pasalnya, ia baru mengetahui ada pembelian seragam dengan harga yang dianggap tidak wajar karena dapat mencekik orang tua siswa. Terlebih bagi yang kurang mampu.
“Kami akan coba meminta penjelasan terlebih dahulu ke pihak koperasi SMAN8 Kota Serang. Tapi, kalau dilihat, harga ini sungguh cukup besar, dan memberatkan Walimurid,” ujarnya, Selasa (28/07/2026).
Menurut Saeful Bahri, jika harga seragam tersebut dibagi enam seragam, yakni Rp1.575.000 dibagi enam, maka harga per seragam bisa mencapai Rp262.500 ribu rupiah.
“Tapi kan pasti harga nya berbeda-beda, tidak semua sama. Nanti kita coba lihat saja jawaban dari pihak koperasi tentang rinciannya, termasuk penetapan harga,” ungkapnya.
Seharusnya, kata kata Saeful Bahri. Koperasi sekolah menyediakan seragam dengan harga dibawah pasaran. Sebab, semakin banyak pesanan, maka koperasi dapat melakukan pembelian dengan harga lebih murah.
“Logikanya kan kalau makin banyak pembelian, maka harga nya bisa jauh lebih murah. Apalagi ini koperasi, tentu harusnya harga bisa jauh lebih terjangkau, bukan sebaliknya justru makin mahal,” katanya.
Jika nantinya ditemukan ada indikasi aji mumpung dalam menjual seragam, Saeful Bahri menegaskan maka pihaknya tidak segan-segan untuk meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten dan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kecil Menengah (Dinkop UKM) Provinsi Banten mencabut izin usaha koperasi tersebut.
“Kalau ada indikasi “aji mumpung” dengan mematok harga tanpa adanya survey pasar terlebih dahulu, maka kami minta agar izin usaha koperasi SMAN8 Kota Serang dicabut dan dibekukan,” tegasnya.










