Daerah

Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII Gelar Aksi Unjuk Rasa di Depan Kantor Bawaslu 

Published on

PANDEGLANG, klikviral.com – Aksi mahasiswa pergerakan mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Mutiara Banten, menggelar aksi unjuk rasa jilid II di depan kantor DPMPD dan Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Kamis (14/12/2023)

 

Perihal demokrasi di perkosa oleh kekuasaaan atau pejabat publik Kabupaten Pandeglang. Maka Pengurus Komisariat Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia STKIP Mutiara Banten menindak lanjuti terkait oknum kepala desa yang menggiring masyarakat untuk memilih beberapa calon legislatif, kemudian adanya narasi yang dilontarkan atau tekanan untuk memihak kepada salah satu calon dan pencabutan bantuan pemerintah terhadap Keluarga Penerima Manfaat [KPM] yang tidak mengikuti intruksinya. Dan sudah jelas bahwa oknum kepala desa mencabut bantuan pemerintah secara paksa tanpa ada undang undang atau regulasi yang berdasar dan rasional.

IKLAN FOKAR 24

Wahyu Dinata (korlap) menanggapi hal itu, dirinya mengatakan,” kami, pengurus komisariat pergerakan mahasiswa islma Indonesia stkip mutiara banten mengingatkan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang melakukan politik praktis. Regulasinya diatur dalam pasal 280, 282, Dan 490 UU NO 7/2017 tentang pemilu, pelanggar bisa dipidana, baik penjara maupun denda. Dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak RP. 12 juta.Kami juga membuat pakta integritas yang akan ditembuskan kepada kementerian desan dan kementerian dalam negri mengenai hal ini,” katanya

 

Makdis, kemudian ini yang menjadi ke khawatiran kami sebagai pemuda dan mahasiswa terhadap sarang kekuasaan, dengan demokrasi yang tidak sehat, kami mendorong Aparat Penegak Hukum (APH), Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU), kemudian Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMPD) dan Kementerian desa serta kementerian dalam negri,harus tegas menyikapi persoalan oknum kepala desa dan harus segera merekomendasikan atas segala sanksi yang berlaku.

 

“Adapun tadi yang disampaikan oleh perwakilan DPMPD bahwa kami akan memberikan informasi mengenai pelanggaran ini dalam jangka waktu tiga hari, karna sebelumnya kami juga sudah melakukan kajian namun belum di sampaikan,” katanya

Abudin berpendapat bahwa.Perilaku oknum kepala desa yang sudah melanggar kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN), selain itu juga sudah memperkosa demokrasi yang mana sudah menjadi tolak ukur politik di Indonesia.

 

” Dan jika memang sanksi yang diberikan tidak sesuai maka kami akan menggelar aksi unjuk rasa kembali,kami ingatkan kepada seluruh ASN jangan mau di polarisasi oleh kekuasan dan kepentingan jika ingin Pandeglang lebih baik lagi,” Tutupnya.

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version