banten
Pj Gubernur Diminta Evaluasi Dana Bantuan Provinsi Untuk Kota Serang
SERANG – Pj Gubernur Banten diminta mengevaluasi dana Bantuan Provinsi (Banprov) untuk Kota Serang tahun 2025 mendatang. Pasalnya, bantuan tahun 2024 diduga bermasalah karena lemahnya pengawasan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Serang terhadap pelaksana proyek, sehingga dalam pengerjaanya diduga asal jadi.
Salah seorang aktivis di Kota Serang, Asep Syahrurozi mengatakan, proyek pembangunan sungai Ayip Usman – Warung Jaud yang bersumber dari Banprov diduga bermasalah, dan tidak ada tindakan tegas dari DPUPR Kota Serang, termasuk pengawasannya.
“Pengawasannya lemah, nyaris tidak ada, dan tidak tegas. Kesannya DPUPR Kota Serang lepas tanggung jawab,” ungkapnya, Kamis (17/10/2024).
Untuk itu, Asep meminta agar Pj Gubernur Banten Al Muktabar dapat mengevaluasi dana bantuan tahun 2025 mendatang, dan menginvestigasi serta mengaudit bantuan tahun 2024 yang diduga bermasalah.
“Karena dianggap tidak ada tanggung jawab dari Pemkot Serang, kami minta dana Banprov tahun 2025 dikurangi atau tidak diberikan. Khawatir terjadi seperti tahun 2024 ini,” katanya.
Sebelumnya, pelaksana proyek masih bungkam ketika dikonfirmasi oleh awak media. Hal tersebut menguatkan indikasi persoalan dalam pelaksanaan proyek.
Diketahui sebelumnya, diduga guna mengelabui masyarakat, papan informasi proyek tersebut sengaja dipasang di tempat berbeda jauh dari lokasi proyek, yakni di sekitar TPU Perumahan Banten Indah Permai (BIP). Kemudian, dalam pelaksanaannya, sejumlah sawah yang berada disekitar, tampak tidak dapat dipakai karena dijadikan sebagai tempat penimbunan bahan material, serta pematang (galengan) sawah rusak total.
Selain itu, dalam pemasangan tembok penahan saluran irigasi, diduga asal jadi tidak memakai kawat dan adukan semen, sebagian hanya tumpukan batu yang disusun.
Informasi yang didapat, proyek tersebut merupakan kegiatan dari Dinas PUPR Kota Serang untuk proyek Pembangunan Sungai Ayip Usman Warung Jaud, dengan nilai kontrak Rp 2.016.911 bersumber dari Bantuan Provinsi (Banprov) tahun 2024.
Iyan (42) Salah seorang warga Banten Indah Permai mengatakan, dirinya mengeluhkan proyek tersebut karena selain debu akibat lalu lalang kendaraan pengangkut bahan material, proyek juga dianggap telah merusak lahan pertanian.
“Debu. Terus itu sawah jadi rusak, meski belum masa tanam, tapi kok boleh merusak lahan pertanian,” ujarnya. (Dinar)