/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

Daerah

PN Pandeglang Laksanakan Pemeriksaan Objek Sengketa di Tanjungjaya

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

 

PANDEGLANG, klikviral.com – Pengadilan Negeri Pandeglang melaksanakan pemeriksaan perkara sengketa lahan atas perkara Perbuatan Melawan Hukum yang diajukan Oleh Penggugat melalui Kantor Hukum AM Munir & Rekan, Kamis (19/01/2023).

Perkara sengketa atas objek tanah yang berlokasi di Kampung Cipanon Desa Tanjungjaya Kecamatan Panimbang Kabupaten Pandeglang tersebut berjalan lancar, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Ketua Majelis Indira SH MH bersama jajaran dari Pengadilan Negeri Pandeglang tersebut meneliti dengan seksama terkait batas tanah serta mendalami atas fakta bukti yang diajukan oleh masing masing pihak

Sementara itu Tergugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum Yudis dan kawan kawan menyampaikan bahwa klienya mengklaim memiliki tanah tersebut dan telah membelinya dari Tergugat lainnya, sedangkan Penggugat sendiri merasa telah membeli juga dari orang yang sama dan telah menempati tanah tersebut sekitar 30 tahun, sehingga mustahil atas rekayasa permasalahan sengketa yangmana tanah aquo tersebut diklaim milik tergugat adalah sangat tidak masuk diakal dan harus bisa dibuktikan tegas Kuasa Penggugat dari Kantor Hukum AM

Dalam kesempatan Pemeriksaan Setempat tersebut dilaksakan di Kampung Cipanon Kecamatan Panimbang Pandeglang dari pukul 10.00 wib dan selesai pukul 12.00 wib

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version