/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77

Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">

POLRI

Polsek Kragilan Polres Serang Strong Point Pagi Hari

Published on


Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114

Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115

SERANG, klikviral.com – Polsek kragilan Polres Serang melaksanakan Strong Point pengaturan lalu lintas, penjagaan, dan patroli dalam rangka mencegah terjadinya kepadatan arus lalin, kemacetan, mengurai kemacetan, mencegah terjadinya laka lantas, dan tindak pidana C3 pada Pagi hari bertempat di Pertigan sentul Kec. Kragilan Kab. Serang Sabtu (18/03/2023) pukul 06.30 WIB.

Adapun pengaturan dan jumlah petugas yang melaksanakan giat tersebut berjumlah 2 Personil Polsek kragilan yaitu, Aiptu Tri Hartana, S.H, Bripka Adi Herwansyah

Kapolsek Kragilan Kompol Firman Hamid S.H.,M.H, Menyampaikan bahwa hal ini menjadi kewajiban pihaknya melaksanakan pengaturan dan Patroli ditempat-tempat yang dianggap bisa menimbulkan kerawanan laka lantas, kemacetan, antisipasi tindakan kriminalitas.

“Hal ini kami lakukan agar masyarakat merasa aman dan nyaman, selain itu Kami akan selalu hadir dan memberikan pelayanan disetiap kegiatan apapun demi terciptanya Kamseltibcar Lantas,” Ujar Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, Anggota Polsek kragilan agar melakukan peneguran secara humanis terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi peraturan berlalu lintas dan tidak memakai helm.

“Dan Pengendara kendaraan bermotor yang melanggar tersebut juga diberi himbauan tentang keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcar lantas) Demi kepentingan kita bersama,” pungkasnya.

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version