Daerah
Polsek Patia Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan
PANDEGLANG, klikviral.com – Polsek Patia Polres Pandeglang Polda Banten berhasil melakukan Pengungkapan kasus pencurian dan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP, Senin (30/01/2023).
Pengungkapan kasus tersebut dibenarkan oleh AIPDA Ahmad Ali Sonaji selaku PS. Kanit Reskrim.
“Ya.! benar, Pengungkapan Kasus dugaan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan berdasarkan
Laporan Polisi Nomor : LP / B / 01 / I / 2023 / SPKT / Polsek Patia / Polres Pandeglang / Polda Banten untuk TKP kampung Sidamukti, Rt 003 Rw 003, Desa Sidamukti, kecamatan. Sukaresmi, kabupaten Pandeglang tepatnya di konter milik Sodara Bilqist Lazuardy Bin Saripudin,” terangnya.
AIPDA Ahmad Ali Sonaji menjelaskan Bilqist Lazuardy Bin Saripudin
tempat tgl Lahir Pandeglang, 15 Maret 2002 Jenis Kelamin Laki-laki dengan Pekerjaan Mahasiswa beralamat kampung Sidamukti, Rt 003 Rw 003, Desa. Sidamukti, Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang No. KTP Identitasnya 3601290503020002.
“Kronologis kejadian diketahui pada Kamis tanggal pukul WIB yang bertempat di konter milik korban yang beralamat di kampung Sidamukti Rt 003 Rw 003, Desa Sidamukti, kecamatan Sukaresmi kabupaten Pandeglang telah terjadi pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh Pelaku (Dalam Lidik) dengan cara pelaku merusak pintu roling dorr depan konter korban setelah berhasil membuka Pintu roling dor konter korban pelaku langsung masuk kedalam konter dan langsung mengambil uang yang berada didalam laci sebesar Rp 25.600.000,- dan mengambil 1 (satu) buah CDR CCTV yang berada di dalam konter korban, setelah berhasil uang tersebut dan CDR CCTV pelaku keluar dari dalam konter korban melaui pintu depan konter,” kata PS. Kanit Reskrim Polsek Patia.
Masih dikatakannya bahwa Barang Bukti 1 (satu) buah handpone merk Oppo, 1 (satu) unit sepeda motor Honda beat, 1 (satu) bilah golok.
” Penangkapan ke 2 (dua) pelaku pada saat sedang berada di rumah Sodara Agus Hermawan yang beralamat di kampung Babakan kiara Desa, Panimbangjaya Kecamatan Panimbang sekitaran pukul 15:00 wib, kemudian ke 2 (dua) pelaku di bawa ke Polsek Patia dengan Pasal yang di persangkakan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana,” pungkasnya.
(YEN/RG)
