banten
PPID RSUD Cilegon Diduga Tidak Paham Undang-Undang KIP
Dimana terdiri dari informasi yang harus disediakan dan diumumkan secara berkala, informasi publik yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi publik yang wajib tersedia setiap saat dan informasi publik yang dikecualikan.
Diketahui, bahwa Uji Konsekuensi Informasi adalah proses pengujian yang wajib dilakukan oleh badan publik terhadap informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima sebelum menolak permohonan informasi publik dari pemohon informasi publik, atas dasar pengecualian karena bersifat rahasia sesuai Undang – Undang, kepatutan, dan kepentingan umum sebagaimana diatur dalam Undang – Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Pejabat PPID di setiap Badan Publik wajib melakukan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana diatur pada pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 dengan seksama dan penuh ketelitian sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang sebagaimana yang diatur pada pasal 19 UU Nomor 14 Tahun 2008.
Pada saat adanya permohonan informasi publik, atau pada saat penyelesaian sengketa informasi publik atas perintah Majelis Komisioner. Dalam melakukan Uji Konsekuensi, PPID berkoordinasi dengan pejabat pada unit kerja yang menguasai dan mengelola informasi tertentu untuk melakukan pengklasifikasian informasi publik. Koordinasi tersebut sebagai dasar pembuatan pertimbangan tertulis dan harus berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 yang dilakukan secara seksama dan teliti sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan.
Sedangkan dalam hal pemberian dan penyampaian informasi yang dikecualikan PPID dapat menghitamkan atau mengaburkan materi informasi yang dikecualikan.
Selain itu PPID wajib menjaga kerahasiaan, mengelola dan menyimpan dokumen informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
Diakhir, Bahri meminta kepada pihak APH untuk segera melakukan pemeriksaan pada dinas kesehatan kota cilegon, Khususnya kegiatan yang ada di RSUD cilegon.