Serang, Klikviral.com – PPK 1.1 Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Provinsi Banten (BPJN Banten) yang bertanggung jawab atas preservasi dan peningkatan jalan nasional. Proyek terbarunya mencakup peningkatan Jalan Aat Rusli, Lingkar Selatan Kota Cilegon (Segmen III) diduga melakukan pembungkaman kepada Aktivis dengan amplop.
Hal tersebut bermula saat Aktivis yang tergabung dalam perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) melayangkan surat permohonan informasi terkait paket proyek Preservasi Jalan Lingkar Selatan dengan nomor kontrak PB.0201/KTR/BPJN9.6.1/MK/03/2025,
Dalam suratnya, GMAKS meminta klarifikasi atas akuntabilitas dari pemeliharaan ruas jalan yang menelan anggaran sebesar Rp32,7 miliar dari APBN 2025-2026.
“Kami selaku warga masyarakat dan lembaga ingin mengajukan klarifikasi terkait nilai kontrak yang sangat besar, yaitu Rp32,7 miliar. Dengan meminta titik lokasi, jenis pemeliharaan dan menanyakan mengapa konsultan pengawas dikosongkan dalam papan proyek tersebut,” ucap ketua GMAKS, Saeful Bahri, Jum’at (13/03/2026)
Menurutnya, ruas jalan yang menjadi fokus pemeliharaan jalan lingkar selatan kota Cilegon dengan nilai anggaran sebesar itu semestinya bisa lebih panjang, jika dilakukan dengan sesuai.
“Kami hanya ingin tahu, apa saja yang bisa dilakukan oleh PPK 1.1 BPJN Banten dengan nilai anggaran sebesar itu, ruas jalan mana yang dilakukan pemeliharaan, penanganannya seperti apa, apakah ada perbaikan drainase atau hanya permukaan jalan saja.” ujarnya.
Lemahnya fungsi pengawasan karena diduga tidak ada perusahaan konsultan pengawas yang tertulis pada papan informasi proyek dianggap menghawatirkan publik, apakah kegiatan tersebut berjalan dengan sesuai spesifikasi pada kontrak pekerjaan atau tidak.
“Transparansi kepada masyarakat diduga tidak ada hingga saat ini, berapa persen pengerjaan, kualitas serta spesifikasi pada pengerjaan yang berlangsung selama 365 hari (hingga bulan Juli 2026 – red) mesti di ketahui oleh publik sebagai bentuk kepatuhan hukum tas UU no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.” papar Saeful Bahri.
Namun pihaknya menyayangkan sikap pihak PPK 1.1 BPJN Banten yang diduga berusaha membungkam perhatian serta permohonan informasi dengan memberikan amplop melalui pihak pelaksana berinisial D, tanpa jawaban yang dibutuhkan masyarakat Banten.
“Bukan surat jawaban yang kita terima justru amplop yang berisikan kompensasi yang diberikan oleh seseorang berinisial D yang mengaku sebagai pelaksana, kami sangat menyayangkan atas sikapnya PPK 1.1 Banten tersebut.” pungkasnya.
“Untuk itu kami akan bersurat kepada kementerian atas sikap PPK 1 yang diduga berusaha membungkam informasi kepada masyarakat atas penggunaan APBN.” tambahnya
Sementara itu, PPK 1.1 saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan.