Daerah

Praktek Pungli Marak Ditempat Wisata Bukit Waruwangi Serang

Published on

 

SERANG:KlikViral.com – Tempat wisata selayaknya memberikan kenyaman bagi pengunjungnya usai menikmati tempat wisata tersebut.

Namun tidak demikian yang dialami oleh pengunjung lokasi wisata Bukit Waruwangi Padarincang kabupaten Serang Banten.

Pasalnya, lokasi wisata yang lebih dikenal sebagai Wisata Agro berbasis ruminansia Besar yang diresmikan oleh Bupati Serang tersebut diwarnai oleh Aksi praktek pungli oleh beberapa oknum disana.

Praktek pungli tersebut dilakukan tepatnya di lokasi lahan parkir kendaraan para pengunjung, dengan alasan beragam, seperti halnya terjadi di lahan parkir kendaraan roda dua. 

Pengunjung yang akan meninggalkan lokasi parkir dikenai pungutan liar atau Pungli sebesar Rp. 5.000 perkendaraan dengan alasan jasa pengamanan Helm.

Hal ini terjadi pada awak Media Klik Viral, Minggu, (18/12), ketika itu, awak media KV yang komplain saat dimintai uang pungli sebesar Rp. 5.000 perkendaraan, padahal jelas di tiket masuk yang sudah lebih dulu dibayar tertera tulisan parkir gratis, namun oknum disana memaksa meminta jasa, dengan alasan untuk pengamanan Helm.

Setelah awak Media memperkenalkan dirinya, menegaskan bahwa parkir gratis dan mempertanyakan siapa pengelola pakirnya, namun pelaku terdiam enggan memberitahukan,  barulah pelaku pungli tersebut melemah.

Dari kejadian praktek pungli yang dilakukan oknum ini, dapat memberikan dampak yang tidak baik, dan memberikan kesan negatif bagi tempat wisata yang ada di provinsi Banten khususnya kabupaten Serang, terlebih tempat wisata semacam ini menjadi alternatif kunjungan wisata bagi masyarakat dari kalangan menengah ke bawah 

Jika hal ini dibiarkan tanpa ada tindakan tegas dari pihak yang berwenang untuk menertibkan praktek pungli ini, dikawatirkan bisa menurunkan jumlah pengunjung yang datang kesana.

Terlepas adanya dugaan setoran dari oknum pelaku pungli kepada pihak atau oknum tertentu, sudah barang tentu, praktek pungli yang sangat merugikan masyarakat ini dilarang dan melanggar.

Untuk itu, pihak pengelola dan pihak berwenang diharapkan dapat segera menertibkan praktek pungli ini. 

Terkait dugaan setoran kepada pihak atau oknum tertentu, awak media akan menelusurinya.

Frentoni

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version