hotel
Projek Grand Hotel Mercure Carita diduga membeli Pasir Laut secara Ilegal
SERANG, Klikviral.com – Hasil Pemantauan dan investigasi tim media ke lokasi Projek Grand Hotel Mercure Carita, tepatnya di Desa Umbul Tanjung, kecamatan Cinangka, Perbatasan antara Kabupaten Serang dan Pandeglang, diduga membeli Pasir Laut secara Ilegal, Rabu(03/04/2023).
Kegiatan jual beli pasir laut / Pengambilan Pasir laut secara Ilegal bertentangan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Oleh karenanya, membawa pasir laut dapat dikenakan sanksi pidana, sebagai mana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta UU 27 tahun 2007 dan direvisi dengan UU 1 tahun 2014, dimana dalam pasal 35 dilarang melakukan penambangan pasir, karena dapat merusak ekosistem perairan.
Lokasi Pengambilan pasir laut terpantau yaitu di Pantai Matahari yang nota Bene kawasan milik dari PT KSA, terlihat dua alat berat ( evelator ) yang diduga Milik Udin warga Carita Mataram , serta 4 unit mobil Dum Truck untuk membawa/mengangkut pasir laut tersebut di bawa ke lokasi Projek Grand Hotel Mercure Carita, yang jaraknya kurang lebih 500 meter, menurut informasi malam ini target pasir laut sekitar 100 Dum truck.
Kepada awak media, H. Nana membenarkan bahwa,” malam ini ada kegiatan pengiriman Pasir laut dari Pantai Matahari Carita yang selanjutnya di bawa ke Projek Grand Hotel Mercure Carita, pasir laut tersebut untuk mengurug karang yang ada di lokasi projek,” bebernya.
Saat disambangi kerumahnya Udin pemilik dua alat berat ( evelator ) sedang tidak ada ditempat dan sampai berita terpublis yang bersangkutan belum bisa dikonfirmasi dan memberi keterangan.
(YEN/RG)
