BAWASLU
Proses Penyelesaian Sengketa Pemilu Kabupaten Serang
SERANG, klikviral.com – Perhelatan pemilu yang akan di gelar pada tahun 2024 mendatang tidak lepas dari peran Bawaslu untuk dapat menyelesaikan permasalah pemilu.
Bertempat disalah satu hotel di Cikande, Bawaslu Kabupaten Serang melaksanakan rapat koordinasi proses penyelesaian sengketa pemilihsn umum tahun 2024 dan diikuti seluruh partai peserta pemilu dan KPU kabupaten Serang, Kamis (10/11/2022)
Yadi ketua Bawaslu kabupaten Serang mengatakan kepada awak media klik viral,” Dengan mengacu kepada Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 103 point C menjelaskan kewenangan Bawaslu untuk menerima, memeriksa, memediasi atau mengadjudikasi dan memutus penyelesaian pemilu di wilayah kabupaten/kota,” ucapnya
“Sedangkan di Pasal 5 peraturan Bawaslu nomor 18 tahun 2017 menjelaskan kewenangan Bawaslu untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu yang diakibatkan oleh adanya keputusan KPU kabupaten/kota,” imbuhnya
“Jadi dengan dasar hukum tersebut kami dari Bawaslu kabupaten Serang mendapatkan mandat dari Undang-undang pemilu untuk dapat menyelesaikan dan memutuskan sengketa proses pemilu yang bila ada dari peserta pemilu merasa tidak puas dengan keputusan KPU kabupaten Serang,” tegasnya
“Diharapkan dengan adanya tahapan dan proses pemilu yang terjadi dapat berjalan dengan baik dan lancar,” harapnya
“Untuk meminimalisir terjadi sengketa pada proses pemilu tahun depan kami juga mengharapkan keterlibatan masyarakat dan parpol sebagai pengawas partisipatif apalagi parpol lebih memahami dalam tekhnis kepemiluan,” tutupnya
Tantowi – RG
