Daerah

PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPAS Cilowong

Published on

SERANG, klikviral.com – Projek pengurugan ( tempat pembuangan akhir sampah) di Cilowong Kelurahan Cilowong Kota Serang Provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Gunung Gelora Diduga tambang galian tanah untuk urugan tersebut tidak dilengkapi perijinannya/ ilegal.

 

Disinyalir lokasi galian tanah merah atau cadas tersebut berada di kampung Baros Desa Cokop Kecamatan Waringin kurung, Kabupaten Serang, sampai saat ini sudah sudah beroperasi 6 hari, dan diprediksi sekitar 200 Dump Truck Tanah Urugan yang sudah dikirim ke projek TPAS Cilowong.

 

Kepada awak media salah seorang pengiriman tanah urugan yang berinisial N terkait masalah Galian atau pengiriman tanah urugan serta aktivitas kegiatan proyek di lokasi TPAS Cilowong, dijelaskan bahwa pihaknya hanya sebagai pengirim tanah urugan saja perihal perijinannya dan koordinasi dengan pihak Polda serta pihak terkait lainnya adalah urusannya PT Gunung Gelora,” ungkap N, Senin(20/12/23)

 

Menanggapi adanya dugaan PT Gunung Gelora Diduga Gunakan Tanah Urugan Ilegal pada Proyek TPAS Cilowong, Rezki Hidayat,S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK) kepada awak media menegaskan,” jika hal tersebut sesuai dengan fakta di lapangan, patut diduga PT Gunung Gelora, sudah melanggar ketentuan undang – undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan mineral dan tanah atau batu, dan sanksi bagi pelanggarnya akan diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 milyar,” jelasnya.

IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)

Rezki, menambahkan jika ada kontraktor yang mengambil matrial dari tambang ilegal sama halnya dengan mengambil bahan material yang bertentangan dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku apalagi projek ini adalah proyek yang dibiayai oleh pemerintah/Negara tentunya semua harus patuh dan taat pada konsideran hukum yang berlaku dan harus dipertanggungjawabkan oleh pihak kontraktor selaku pelaksana proyek mengambil ataupun memasok dari sumber yang ilegal maupun pihak pemilik Galian Tanah Urugan sama-sama terindikasi diduga telah perbuatan melawan hukum.

 

Atas hal tersebut pihak lembaganya akan melayangkan Surat Somasi/teguran kepada pihak PT Gunung Gelora, pihak pemilik Galian Tanah dan pihaknya meminta kepada semua pihak terkait serta yang berwenang agar segera mengevaluasi dan melakukan cek and ricek ke lokasi projek terkait adanya indikasi diduga perbuatan melawan hukum pada pelaksanaan projek TPAS Cilowong, “tegasnya.

 

Sampai berita terpublis pihak PT Gunung Gelora, dan pemilik Galian Tanah Urugan belum dapat di konfirmasi untuk memberikan penjelasannya

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version