banten
PT PGP Diduga Abaikan Aturan, BRNR Minta Walikota Cilegon Tangani Dugaan Permasalahan
Published on
CILEGON,klikviral.com – PT. Pratama Galuh Perkasa (PGP) yang diduga telah mengabaikan sejumlah peraturan, yakni tidak memberikan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK) yang layak dan mengabaikan himbauan Presiden terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR). Untuk itu, Barisan Relawan Nusantara Raya (BRNR) meminta agar Walikota Cilegon Robinsar turun tangan menindak tegas perusahaan tersebut.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Provinsi Banten, James Makapedua mengatakan, berdasarkan hasil temuan pihaknya yang telah menemukan perusahaan yang menggaji Karyawan yang di bawah UMK Cilegon dan Tidak
memberikan THR.
“Sesuai dengan Imbauan Presiden ,15 Hari sebelum lebaran THR harus sudah di realisasikan. Tapi, PT PGP baru memberikan tanggal 25 Maret. Bahkan PT. PGP juga selama belasan tahun ini memberikan gaji dibawah UMK. Sedangkan gaji bulan Ramadhan tidak dibayarkan,” ujarnya tertuang dalam surat permohonan kepada Walikota Cilegon, Gubernur Banten, hingga Presiden RI. Kamis (24/04/2025).
Tidak tersentuhnya PT PGP oleh hukum, lanjut James. Diduga kuat ada pembiaran dari oknum pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnakertrans) Kota Cilegon dan Provinsi.
“Kami menduga ada pembiaran, terhadap PT PGP oleh oknum pengawas Disnakertrans Kota Cilegon dan Provinsi, sehingga pengawasannya lemah. Bahkan terkesan tutup mata,” ungkapnya.
James Berharap, Walikota Cilegon Robinsar dapat turun langsung menindak tegas perusahaan tersebut agar menjadi efek jera.
“Ini sudah terjadi puluhan tahun. Untuk itu, kami sangat berharap bapak Walikota Cilegon dapat memprioritaskan permasalahan ini agar dapat ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, PT. Pratama Galuh Perkasa (PGP) Cilegon diduga selama belasan tahun tidak memberikan upah karyawan sesuai UMK Cilegon yang berlaku, yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Banten, dan diduga telat membayar THR karyawan hingga satu bulan setelah Hari raya.
Salah seorang Karyawan yang tidak mau disebutkan namanya mengaku telah bekerja tahunan dan hanya dibayar di bawah UMK Kota Cilegon,
“Kerja sudah lama, cuma gaji Rp 2.5jt hingga Rp 3jt perbulan.” Ujarnya.
Hal tersebut mendapat perhatian dan menimbulkan reaksi dari tokoh masyarakat kota Cilegon James M. Menurutnya, PT. PGP diduga telah melanggar hak pekerja yang mana tidak memberikan upah sesuai ketentuan UMK yang berlaku selama belasan tahun,
“UMK Cilegon tahun 2025 sebesar Rp 5.128.084.48. Tapi, PT. PGP yang notabene menjadi rekanan dari PT. Krakatau steel group, diduga tidak memberikan Hak yang seharusnya diperoleh pekerja, selama belasan tahun,” Paparnya kepada media. (Feri)
Continue Reading
You may also like...
Related Topics:

Click to comment