Uncategorized
PT Wijaya Kusuma Contraktors, Diduga Kangkangi UU Ketenagakerjaan
SERANG, klikviral.com – Viralnya Pemberitaan di beberapa media terkait minimnya upah kuli bangunan harian hanya sebesar Rp.80 ribu, pada kegiatan Mega Projek Pembangunan gedung Hotel Bintang lima Grand Mercure, merupakan satu-satunya gedung hotel 18 lantai, di sempadan pantai Anyer Carita termegah dan terbesar di provinsi Banten, yang saat ini sedang dikerjakan oleh kontraktor PT Wijaya Kusuma Contraktors, Arsitektur PT Duta Cermat Mandiri, dan Pengawas PT Anyar Resort Mitra Sejati, sekalipun pihak terkait dan yang berkaitan, pasif enggan menanggapi dan mengklarifikasi bahkan beberapa anggota DPRD serta pihak.
Pemerintahpun hanya menyimak dan membaca pemberitaan atas nasib para kuli bangunan tersebut, namun Viralnya Pemberitaan menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat, yang tergabung dalam Koalisi Pergerakan ( aktifis Buruh, aktifis Lingkungan Hidup dan Lembaga Sosial Masyarakat ).
Minimnya pembayaran upah buruh / kuli bangunan yang beraktifitas di lokasi projek, hanya mendapatkan Upah harian sebesar Rp.80 ribu, diduga Kangkangi Undang-undang ketenagakerjaan, dikatakan oleh Amiruddin selaku aktifis buruh di provinsi Banten, menurut nya untuk hubungan buruh dan pengusaha sudah secara eksplisit di atur oleh norma hukum baik itu norma inti dan dogmatika hukumnya. jadi ketika ada buruh di suatu perusahaan yang masih di gaji di bawah upah minimum jelas itu penyimpangan dan atau pelanggaran hukum yang sangat berat.
Dengan memberikan upah di batasan upah minimum saja sudah pelanggaran apalagi memberikan upah di bawah minimum.
Kasus seperti ini harus di usut tuntas dan atau untuk sementara kegiatannya ditutup.
” Saya secara pribadi mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada semua media yang sudah mempublikasikan masalah ini, oleh karenanya mari kita sama-sama kawal dan apabila yang punya kepentingan serta pihak terkait yang berwenang tidak cepat menindak pada perusahaan tersebut, maka kami para aktivis buruh akan menyerukan untuk melakukan aksi unjuk rasa
Salam aktivis buruh,” tegas Amiruddin, Selasa (05/09/2023)
Senada disampaikan, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) kepada awak media Rezqi, mengaku prihatin atas pembayaran upah para kuli bangunan yang jauh dibawah standar karena jika mengacu pada PP Nomor 70 Tahun 2015, upah tukang bangunan adalah Rp120.000 sampai dengan Rp180.000 per hari.
Ditambahkan Rezqi, bahwa,” Kuli bangunan adalah orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan jasa bagi pengusaha dan atau untuk memenuhi kebutuhan sendiri maupun masyarakat.
Payung hukumnya Kuli Bangunan adalah Undang-Undang ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003, dimana Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang yang diterima sebagai bentuk imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja, kesepakatan atau Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang harus dipahami dan dipatuhi oleh pihak pengusaha dan para buruh,” beber Rezqi.
Diakhir komentarnya Rezqi juga menegaskan bahwa,” ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai pengupahan pekerja/buruh seperti UU Ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003, UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020, Peraturan Turunan UU Cipta Kerja No.11 Tahun 2020 (PP 36/2021) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, tentunya jika ada indikasi dugaan pelanggaran konsideran hukum dan aturan yang berlaku sebagai pihak sosial kontrol pihaknya meminta kepada semua pihak terkait dan yang berkaitan untuk segera mengevaluasinya, khususnya kepada pihak kontraktor PT Wijaya Kusuma Contraktors, dan apabila para pihak yang punya kewenangan diam dan tutup mata, terkait pemenuhan hak-hak dari para kuli bangunan lembaganya sependapat dengan pihak aktifis buruh berkoalisi menggelar unjuk rasa,” tegas Rezqi.
(YEN/RG)