Daerah

Rekonsilaisi data hasil pendayagunaan pelaporan kematian berbasis elektronik ( E-LAMPID )

Published on

 

SERANG, klikviral.com – Pelayanan publik merupakan usaha yang dilakukan suatu instansi pemerintah dalam bentuk sebuah barang, jasa, dan administratif yang dilakukan berdasarkan prinsip dan tanggung jawab dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat dan peraturan perundang-undangan (MENPAN No. 63/2003). 

Bertempat di salah satu hotel Kota Serang yang dihadiri oleh Walikota Serang dan diikuti oleh para RT, RW dan Perangkat Kelurahan

H.Syafrudin Walikota Serang mengatakan “

 Masih banyak masyarakat yang memandang bahwa pelayanan yang diberikan pemerintah itu masih kurang baik atau tidak berkualitas. Untuk menyelesaikan masalah pada pelayanan publik tersebut maka diperlukan peningkatan kualitas pelayanan pada suatu instansi pemerintah sebagai penyedia layanan publik yang dibutuhkan oleh masyarakat,”

 

“Harus bertanggung jawab dan terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik demi peningkatan pelayanan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kota Serang,” ucapnya

“Sebagai salah satu instansi yang melayani administrasi tentang kependudukan. E-lampid adalah Sistem Informasi Kependudukan terintegrasi yang dibangun dan dikembangkan Pemerintah Kota serang,” imbuh Walikota Serang 

“Untuk mengetahui kualitas pelayanan E-Lampid (elektronik Lahir, Mati, Pindah, Datang) di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Serang (pada pelayanan pengurusan akta kelahiran dan kematian). dengan cara deskriptif dengan pendekatan kualitatif,” tegas Walikota Serang

“Diharapkan dengan adanya acara ini, pelayanan yang diberikan oleh Disdukcapil Kota Serang masyarakat dapat mengetahui dengan baik,” harapnya

“Dengan terintegrasi suatu pelayanan publik di Kota Serang dapat membantu dan memudahkan kita semua dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” tutup Walikota Serang

Junaedi – Edi – Miftahudin 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version