SERANG, klikviral.com – Menurut ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. zakat merupakan kegiatan mengeluarkan harta tertentu dari seseorang yang beragama Islam dan diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. sedangkan zakat dari segi bahasa berarti ‘bersih’, ‘suci’, ‘subur’, ‘berkat’ dan ‘berkembang, Kamis (13/4/2023)
Muhammad Aryadillah yang akrab disebut kang Anan salah satu relawan Baznas Provinsi Banten disaat penerimaan zakat fitrah di salah satu wilayah Kota Serang mengatakan kepada awak media klik viral,” Alhamdulillah kegiatan pengambilan zakat dari masyarakat yang dipercayakan kepada kami berjalan dengan baik,” ucapnya
“Dalam Al-Quran disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka” (QS. at-Taubah [9]: 103). Menurut istilah dalam kitab al-Hâwî, al-Mawardi mendefinisikan zakat dengan nama pengambilan tertentu dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu dan untuk diberikan kepada golongan tertentu. Orang yang menunaikan zakat disebut Muzaki. Sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik, imbuhnya
“Dalam pengambilan zakat ini kami para relawan Baznas provinsi Banten melaksanakan dengan penuh keikhlasan karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan,” tegasnya
“Bagi masyarakat yang akan menyalurkan zakatnya tidak usah bingung bingung, dapat menghubungi kami 0812-1301-0297, insya Allah amanah yang disampaikan akan dilaksanakan dengan baik tanpa mengurangi sedikitpun,” harapnya
“Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah (zakat al-fitr) adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas segala jenis harta, yang secara zat maupun substansi perolehannya, tidak bertentangan dengan ketentuan agama,” tutupnya
Didi R – RG