Daerah
Respon Cepat Komisi Informasi Provinsi Banten Terhadap Pengaduan Masyarakat
SERANG, klikviral.com – Terkait pemberitaan yang dilayangkan oleh Siti Soleha Warga Kalanganyar yang juga seorang mahasiswi disebuah perguruan tinggi Universitas Sultan Ageng Tirtayasa semester dua jurusan hukum kepada Komisi Informasi Provinsi Banten (15/3).
Ketika media klik viral langsung menghubungi Toni Anwar Mahmud, S.Sos., M.Si sebagai Ketua Komisi Informasi Provinsi Banten Kamis, (16/03/2023) mengatakan, ” Kami bersama teman teman tidak mungkin menolak permohonan,” ucapnya
“Mekanianenya begini Kalau permohonan tidak direspon setelah 10 hari maka hari ke 11 dapat mengajukan surat keberatan ke atasan PPID,” imbuhnya
“Jika kurun waktu 30 hari kerja tidak ditanggapi keberatanya maka sudah dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke komisi infotmasi,” tegasnya
“Itu tadi. Kalau 30 hari kerja sejak diterima surat keberatan sudah berakhir.
Paling lambat 14 hari kerja dari berakhirnya 30 hari dan dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Ke Komisi Informasi, diharapkan saudara Siti dapat memahami mekanisme yang ada,” harapnya
“Nah ini kan sudah masuk pendaftaran kemarin (15/03), tinggal nunggu jadwal sidang saja” tutupnya
Indra – RG
