Daerah
Sat.Reskrim Polresta Serkot Serahkan Pelimpahan Tahap 2 (dua) Kasus NM Ke Kejaksaan Serang
POLRESTA SERKOT, klikviral.com – Pelimpahan Tahap 2 (dua) ke Kejari Serang saudari NM mendatangi gedung Sat.Reskrim Polresta Serkot pada Selasa,25/10.
Akp.Iwan Sumantri Kasi Humas Polresta Serkot membenarkan Bahwa Perkara Saudari NM sudah dilengkapi Oleh Penyidik Sat.Reskrim Polresta Serkot dan selanjut nya berkas akan di kirim ke Kejaksaan Negeri Serang pelimpahan Tahap dua.ujar Kasi Humas Saat memberikan keterangan di Ruangannya.
NM sekitar 30 (Tiga puluh) menit di dalam ruangan penyidik, sekitar pukul 15.30 wib, dia berangkat ke Kejari Serang menaiki mobil milik penyidik dan dikawal oleh Personel Polresta Serkot.
NM datang mengenakan kemeja putih, kacamata hitam dan celana jeans biru dongker Saat Ke Gedung Sat.Reskrim Polresta Serkot,NM awalnya enggan turun dari mobil, namun setelah dipanggil oleh pengacaranya, NM baru turun dari mobil dan masuk ke gedung Satreskrim Polresta Serkot.
Selain Fahmi Bachmid Kuasa Hukum yang menemani NM, nampak juga Ferdinan Hutahaean terlihat mendampingi NM.
Sat.Reskrim Polresta Serkot telah menyerahkan Nikita Mirzani ke Kejari Serang, Selasa sore, 25 Oktober 2022, sekitar pukul 15.45 wib.
Tak lama, tiga orang tenaga kesehatan (nakes) datang dan memeriksa kesehatan saudari NM dan Hasilnya, dinyatakan sehat negatif dari covid-19,
Pemeriksaan kesehatan merupakan salah satu syarat pelimpahan Tahap 2 (dua),dengan diserahkannya tersangka NM dan barang bukti dari penyidik ke kejaksaan.
NM di duga melanggar Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).Tutup Akp Iwan Sumantri Kasi Humas Polresta serkot.
Tantowi – Humas