banten
SBU CV Kopi Pait Aktif Setelah Jadi Pemenang Lelang, GMAKS Akan Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Wewenang PPK pada Proyek Jembatan Senilai Rp2,7 Miliar
TANGERANG – Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menyatakan sikap tegas akan melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut berkaitan dengan proses pemilihan penyedia jasa pada proyek Peningkatan Jembatan Perahu – Pasir Ampo (STA5+100) di Kecamatan Kresek yang menelan anggaran sebesar Rp2.750.000.000,00.
Ketua Umum GMAKS, Saeful Bahri, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dugaan indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur hukum dan syarat persekongkolan dalam penunjukan CV Kopi Pait sebagai pelaksana proyek tersebut.
“Berdasarkan data yang kami himpun, terdapat kejanggalan fatal pada syarat administrasi perusahaan penyedia. Sertifikat Badan Usaha (SBU) CV Kopi Pait dengan kode BS 002 (Konstruksi Jembatan) ternyata telah dicabut sejak tanggal 22 November 2024,” ujar Saeful Bahri dalam keterangannya, Jumat (1/5/2026).
Saeful menjelaskan lebih lanjut bahwa meski SBU tersebut sudah tidak berlaku, PPK tetap memilih CV Kopi Pait dan bahkan melakukan penandatanganan kontrak pada bulan Maret 2025. Padahal, SBU baru milik perusahaan tersebut dengan ID Izin: I-202505160924384968853 baru tercatat aktif kembali pada tanggal 18 Mei 2025.
“Ini sangat tidak masuk akal secara aturan pengadaan barang dan jasa. Bagaimana mungkin sebuah perusahaan yang status SBU-nya sudah dicabut bisa memenangkan tender dan tanda tangan kontrak pada Maret 2025, sementara izin barunya saja baru aktif di bulan Mei 2025? Ada kekosongan legalitas di sini,” tegasnya.
Atas temuan tersebut, GMAKS meminta telah melayangkan klarifikasi terbuka kepada pihak DBMSDA Kabupaten Tangerang dan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum PPK dalam proses ini.
“Kami menilai ada indikasi melawan hukum dan syarat akan persekongkolan untuk memaksakan CV Kopi Pait sebagai penyedia. Dalam waktu dekat, kami akan melayangkan laporan resmi agar kegiatan ini diaudit dan diproses secara hukum,” tegasnya. (Dinar)









