banten

SBU Diduga Sudah Tidak Berlaku Saat Tender, GMAKS Minta APH Periksa Perusahaan Pemenang Lelang

Published on

PANDEGLANG – Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses pemenang tender pembangunan ruas jalan Cikeusik – Batas Rangkas, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Menurutnya, perusahaan yang ditetapkan sebagai pemenang diduga memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang statusnya sudah tidak berlaku atau dicabut saat tender berlangsung. Karena itu, Aparat Penegak Hukum (APH) Diminta Melakukan Pemeriksaan Mendalam.

Berdasarkan data yang didapat, proyek bernilai pagu Rp 1.072.222.400,00 dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1.061.535.329,00 ini dimenangkan oleh CV atau PT Cita Laksana Pratama. Namun, penelusuran data menunjukkan adanya anomali pada legalitas perusahaan tersebut.

“Kami menemukan fakta bahwa SBU milik perusahaan pemenang dengan kode izin I-202208131251243051579 untuk subklasifikasi BS001 (Konstruksi Bangunan Sipil Jalan) ternyata statusnya sudah dicabut atau dicabutkan sejak tanggal 9 Maret 2024,” ujar Saeful Bahri kepada awak media, Rabu (29/04/2026).

Padahal, lanjut Saeful, proses tender tersebut baru ditetapkan pemenangnya pada bulan Juni 2024. Artinya, saat dokumen penawaran dinilai dan pemenang ditetapkan, status legalitas perusahaan tersebut seharusnya sudah tidak memenuhi syarat administratif.

“Ini sangat mencurigakan. Bagaimana bisa perusahaan yang sertifikatnya sudah mati atau dicabut justru lolos administrasi dan akhirnya ditunjuk sebagai pemenang? Ini jelas melanggar aturan dan syarat kualifikasi yang tertera dalam dokumen tender,” tegasnya.

Saeful juga menambahkan bahwa meskipun perusahaan tersebut kemudian mengurus penerbitan SBU baru yang berlaku mulai Januari 2025, namun hal itu tidak bisa digunakan untuk memuluskan proses tender yang sudah berjalan pada tahun 2024 lalu.

“Yang menjadi pertanyaan besar adalah, bagaimana tim evaluasi bisa membiarkan hal ini terjadi? Apakah ada kelalaian atau kesengajaan? Jelas ada potensi kerugian negara jika pelaksanaannya dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki legalitas yang valid saat kontrak ditandatangani,” tambahnya.

Berdasarkan temuan tersebut, Saeful Bahri meminta agar pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pandeglang yang terlibat saat itu baik dari mulai proses lelang hingga pelaksanaan, mendapatkan sanksi tegas termasuk meminta Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan terhadap Perusahaan yang diduga memiliki SBU Bodong Di Dinas Pandeglang

“Kami meminta agar proyek ini dievaluasi ulang secara menyeluruh. Jangan sampai proyek strategis untuk masyarakat dikerjakan oleh kontraktor yang legalitasnya bermasalah. Kami juga akan melaporkan hal ini kepada aparat penegak hukum jika tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait,” tegas Saeful Bahri. (Dinar)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version