SERANG – Sebanyak 75 Pasangan Suami istri (Pasutri) di Kecamatan Padarincang, mengikuti isbath nikah di halaman kantor Kecamatan, Jum’at (12/12/2025) pagi. Hal itu guna mendapatkan kepastian hukum atas pernikahan yg telah dilangsungkan secara agama namun belum tercatat resmi negara.
Acara tersebut dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Serang Asep Ali Nurdin, Kepala Dinas KBPPPA Kabupaten Serang Haerofiatna, Camat Padarincang, tokoh masyarakat, Kepala KUA Kecamatan Padarincang, Kepala UPT, Ketua MUI Padarincang, para tamu undangan, serta seluruh peserta isbat nikah terpadu.
Camat Padarincang, Agus Saepudin mengatakan, pihaknya menyelenggarakan kegiatan tersebut untuk memberikan kepastian hukum atas pernikahan yg telah dilangsungkan secara agama, namun belum tercatat resmi negara bagi masyarakat di wilayahnya.
“Sebanyak 75 pasangan yang ikut sidang isbat. Semoga bisa bermanfaat untuk keperluan keluarga, sehingga legalitas hukumnya sah,” ujarnya.
Ditempat yang sama, Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Serang Asep Muhamad Ali Nurdin menyatakan, dengan adanya Sidang Isbat tersebut , maka dapat bermanfaat untuk peserta dalam mengurus dokumen keluarga baik berupa Akte kelahiran, KTP, dan Kartu Keluarga (KK) setelah memiliki buku nikah.
“Banyak warga yg sudak puluhan tahun menikah bahkan sudah punya anak, tapi kesulitan untuk mengurus akte kelahiran, KK, KTP maupun dokumen waris akibat tidak punya buku nikah,” ungkapnya.
Asep Mengungkapkan, acara tersebut diselenggarakan guna mempermudah akses para pemohon Pasutri yang ingin memiliki buku nikah, tentunya dengan melengkapi surat keterangan dari desa tentang status pernikahan, photo copy KTP, maupun KK.
“Dengan penetapan pengadilan ini, pasangan dapat segera mengurus buku nikah dikantor KUA setempat agar status dalam KK dan dokumen kependudukan akan menjadi kawin tercatat dan secara sah guna perlindungan hukum penuh,” sambungnya.
Untuk diketahui bahwa Sidang Isbat nikah tersebut memberikan pengakuan hukum bagi pernikahan yang telah dilangsungkan secara agama, tetapi belum tercatat secara resmi di negara. Hal ini penting untuk melindungi hak-hak suami, istri, dan anak, seperti hak waris, hak untuk mengurus akta kelahiran, paspor, dan hak-hak administratif lainnya. Sidang Isbat tersebut memberikan kepastian hukum dan mengubah status perkawinan tidak tercatat menjadi kawin tercatat. (Uci)