banten
Segel Terlepas, 10 THM Yang Ditutup Pemkot Serang Kembali Beroperasi
SERANG – Segel terlepas. Akibatnya, kini 10 Tempat Hiburan Malam (THM) yang sebelumnya ditutup Pemerintah Kota (Pemkot) Serang pada Akhir Juni 2026 lalu, telah kembali beroperasi dengan menyediakan Minuman Keras (Miras) dan wanita pekerja Ladies Companion (LC) untuk menghibur para tamu.
10 THM yang sebelumnya ditutup :
Alexis (Ramayana), Athena (Pasar Rau-beridir diatas aset milik negara), Cafe In (Pakupatan), Sahara (Ramayana), Savana (Ramayana), RMC (Legok), Alexa (Kota Baru), Resto Royal (Royal), Lumine (Legok), dan Alvido (Pakupatan).
THM yang dibiarkan tetap buka :
yakni Alx (Legok), Alexio (Ramayana), Alexus (Pasar Rau), Diamor (Pasar Rau), Ioni (Tol Lama).
Rahmat Gunawan salah seorang aktivis di Kota Serang mengatakan, penutupan tersebut terkesan diabaikan oleh para pemilik THM. Bahkan segel yang terpasang sebelumnya sekolah diabaikan.
“Pemilik THM ini kesanya mengabaikan aturan Pemkot Serang. Bahkan sekolah memandang sebelah mata,” ujarnya, Sabtu (18/07/2026).
Untuk itu, Gunawan meminta ketegasan kembali dari Pemkot Serang untuk menindak tegas pengusaha THM yang membandel, dengan menyita seluruh peralatan yang ada, dan memberikan sanksi tegas berupa denda hingga jerat hukum.
“Kalau cuma disegel, bisa dibuka lagi. Dan ini sudah berulang kali terjadi. Tapi kalau sampai disita peralatannya, serta melaporkan perbuatan melawan hukum seperti membuka segel, menjual Miras, diharapkan menjadi efek jera,” tegasnya.
Apresiasi DPRD Kota Serang
Sebelumnya, pernyataan Ketua DPRD Kota Serang, Muji Rohman banyak beredar disejumlah media online mengatakan penutupan tersebut merupakan bentuk respons pemerintah atas keresahan masyarakat dan tokoh masyarakat terhadap masih beroperasinya sejumlah tempat hiburan malam.
”Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha, ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” katanya.
Karena itu, DPRD Kota akan melakukan pengawasan, yang tidak hanya dilakukan melalui laporan masyarakat, tetapi juga dengan memantau aktivitas promosi tempat hiburan malam di media sosial.
“Sudah ada laporan di kami dari masyarakat bentuk-bentuk akun atau medsos di beberapa tempat hiburan malam, baik Instagram, FB, TikTok,” jelasnya.
Menurutnya, DPRD ingin memastikan seluruh tempat hiburan malam yang telah ditutup benar-benar menghentikan operasionalnya dan tidak kembali membuka usaha secara diam-diam. Apabila ditemukan pelanggaran, DPRD mendorong Pemerintah Kota Serang untuk mengambil langkah yang lebih tegas, termasuk mencabut izin usaha. Panduan Kota & Daerah.
“Kalau memang mereka itu membuka lagi, maka akan dilakukan proses pencabutan izin usaha. Ketika dicabut tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.
Walikota Geram
Bahkan, Wali Kota Serang Budi Rustandi juga tampak geram dengan kenakalan pemilik THM, mengatakan kepada awak media pihaknya tengah mengusulkan denda besar. Saat ini Raperda yang diajukan ke DPRD berkisar antara Rp1 miliar hingga Rp5 miliar. Besaran tersebut masih akan dibahas dan disesuaikan berdasarkan hasil kajian, termasuk mempertimbangkan aspek ekonomi dan ketentuan hukum.
“Pengajuan saya sampai Rp5 miliar untuk dendanya. Nanti tetap ada kajian. Jadi minimal Rp1 miliar, dan maksimal dendanya hingga Rp5 miliar supaya benar-benar membuat pelaku kapok, biar ada efek jera, tidak main-main lagi,” katanya, Rabu 15 Juli 2026.
Saat ini, kata dia, draf Raperda telah ditandatangani dan dikirim ke DPRD Kota Serang untuk segera masuk agenda pembahasan. Regulasi tersebut disusun sebagai dasar hukum yang lebih kuat dalam mengendalikan peredaran minuman beralkohol di Kota Serang.










