SERANG,Klikviral.com,Peralihan Penjabat Sekertaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, dari Plh Sekda Virgojanti masih menyisakan persoalan, atas jawaban surat tertulis Plt Inspektur Usman Assihhidiqi dengan nomor 800/174-inspektorat/2023 pada tanggal 31 januari 2023, media ini mengajukan keberatan kepada Pj Sekda Banten selaku atasan PPID, nomor 105/SKI-DB/III/2023.
Belum adanya tanggapan surat keberatan, informasi itu menurut staf Plh Sekda jarang ke kantor.
“ibu jarang ke kantor, ini biasanya di kantor Dinas yang 1 lagi, tapi nanti coba akan kami koordinasikan pada Plt Inspektorat” Ucap staf Sekda.
Menyikapi kondisi tersebut, Sekjen DPN Solmet Kamaludin menyatakan pada media ini, tentunya Virgojanti selaku Plh Sekda tidak peka terhadap apa yang menjadi bagian dari tanggungjawab kinerjanya ..
“Bagaimana bisa maksimal lakukan tanggungjawab, lah selama diangkat jadi Plh Sekda saja, sangat jarang berada di kantor tersebut,”jelas Kamal ,Juma’t 31/03/2023 di sela acara bukbur di beskem Solmet bilangan Cipocok kota Serang.
Lebih lanjut Kamal sudah memprediksi, apa yang dilakukan oleh Virgojanti sebagai Plh Sekda, masih jauh api dari panggang,
“Masih terlalu prematur yang bersangkutan mentas di Provinsi Banten, jadi terlalu di karbit, dengan amanat jabatan yang terlalu berlebihan di pundaknya, saya yakin juga tidak baik-baik saja saat menjabat berbagai eselon 2 di Lebak,” Ungkap Kamal seraya menegaskan, menghimbau kepada Pj Gubernir Banten, jangan terlalu berlebihan kepada para pejabat yg baru masuk dari Kabupaten ke Provinsi, tiba-tiba karirnya meroket.
Menurut Kamal, juga melihat kondisi tersebut, tentunya analisa sederhana akan ditarik, karena salah seorang petinggi parpol dari Kabupaten yang sama dan pada bingkai kekuasaan yang segaris tarik lurus, maka dibuat kesimpulan, karir orang-orang ini jadi melesat cepat.
Pun demikian Plt Inspektorat M Tranggono saat di konfirmasi malalui ajudannya bapak sedang zoom (30/3) silahkan ke PPID.
Jawaban surat Plt Inspektur Usman kala itu enggan menguraikan apa sangsi administrasi yang di kenakan pada Dinas Kelautan Perikanan Provinsi Banten, dengan alasan hasil audit pemeriksaan tidak diperkenankan dibuka ke publik, alias dikecualikan. padahal yang di tanyakan uraian sangsi administrasi.
( Suprani)