banten

Sekjen DPN Solmet, Kamaludin, Diharapkan Anggota DPRD Banten Tidak Intervensi Dalam Pengelolaan Dana Aspirasi Di OPD-OPD Pemprov Banten

Published on

 

BANTEN, klikviral.com – Orientasi Program Pembangunan di Pemprov Banten yang berbasis pada Anggaran Aspirasi Dewan yang berada di Dinas-Dinas atau OPD di Pemprov Banten merupakan wujud kepedulian DPRD Banten kepada masyarakat Banten dalam konteks membangun sarana ataupun prasarana, demikian dikatakan Sekjend DPN Solmet yang juga merangkap sebagai Ketua DPW Solmet Prov Banten, Kamaludin kepada beberapa awak media.

Namun disisi lain, Kamaludin menyatakan untuk itu sebaiknya anggota dewan diharapkan tidak menukik pada urusan menunjuk ataupun merekomendasikan pengusaha atau rekanan dalam rangka program di Dinas yang berbasis pada anggaran aspirasi, karena bila ini terjadi, maka akan mencederai kebijakan ataupun kewibawaan sebagai anggota dewan.

Kenapa hal ini disampaikan, lanjut Kamaludin, karena berdasarkan identifikasi dan investigasi pada salah satu dinas, ada sinyalemen adanya rekomendasi itu, seperti contohnya informasi yang diterima dari kalangan dunia usaha, bahwa pada pengadaan lampu PJU Non Smart dengan nilai milyaran rupiah yang merupakan berbasis pada anggaran aspirasi, sudah muncul selentingan yang berhembus bahwa perusahaan E-Katalog adalah Perusahaan yang berinisial H yang akan ditunjuk untuk mendapat kesempatan dalam pengadaan lampu tersebut.

Menurut Kamaludin, pihaknya sudah melakukan identifikasi dan pendalaman terhadap beberapa perusahaan yang berbagai link E-Katalog Lampu PJU Non Smart 120 W, dan data-data tersebut sudah kami pulbaket-an karena ini menyangkut jejak rekam digital, maka kami mengambil kesimpulan berdasarkan penelusuran ini, bahwa ada kejanggalan bila yang direkomdendasikan ataupun yang ditunjuk alias di klik untuk pengadaan ini adalah perusahaan berinisial H. 

“Ini akan kami pertanyakan ke DPRD Banten, karena filosofi pada pelaksanaan program atau pun kegiatan di Pemerintah adalah spesifikasi yang sesuai dengan kebutuhan berdasarkan keunggulan dari produk dengan kualitas yang baik dengan harga yang kompetitor,”ungkap Kamaludin seraya menambahkan, bila pada saatnya perusahaan berinisial H ternyata dilegitimit untuk menjadi rekanan pengadaan, maka pihaknya akan mempertanyakan berdasarkan kriteria tersebut dan selanjutnya akan didalami pada tataran proses dan ;pelaksanaannya.

Untuk itu, diharapkan para anggota dewan di DPRD Banten untuk tetap menjalankan tugas dan fungsinya sebagaimana mestinya dan tidak melakukan tindakan intervensi dalam pengelolaan dana aspirasi yang sudah diamanatkan pada OPD-OPD di Pemprov Banten, demi menjaga marwah dan kewibawaan anggota dewan kitu sendiri, “Cukuplah kejadian di DPRD Malang yang akhirnya tersangkut pada kasus hukum dana aspirasi menjadi pembelajaran kita semua,”tegas Kamaludin

Suprani – Jandan 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version