/home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
Warning: Trying to access array offset on value of type bool in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 77
" width="36" height="36">
Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 114
Warning: Undefined variable $post in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115
Warning: Attempt to read property "ID" on null in /home/u350847392/domains/klikviral.com/public_html/wp-content/themes/click-mag/amp-single.php on line 115
PANDEGLANG, klikviral.com – Dinas PUPR Kabupaten Pandeglang ditahun 2022 melalui Bidang Cipta Karya saat ini tengah membangun prasarana dan sarana sanitasi berupa pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Komunal pada 28 lokasi desa penerima manfaat yang di laksanakan langsung oleh KSM.
Ditempat terpisah Asep Rahmat Kadis DPUPR Kabupaten Pandeglang, kepada awak media via pesan whatssapnya mengatakan.
” Terima kasih atas informasinya, saya perintahkan Kabid Cipta Karya untuk segera menindaklanjutinya dengan perintahkan PPK Pekerjaan tersebut agar segera diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku, dan Saya sudah perintahkan ke Kabid Cipta Karya agar kegiatan tersebut dilaksanakan sesuai Juklak dan Juknis yang berlaku,” Ujarnya Jumat(30/12/2022).
Menanggapi hal tersebut Rezqi Hidayat, S.Pd, Sekretaris Jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ),
menyoroti kegiatan program tersebut dan menilai adanya ketidakberesan dalam sisi pelaksanaan, seperti diduga adanya monopoli dagang yang dilakukan secara terstriluktur, sistematis dan masif.
“kita tahu bahwa ini pekerjaan Swakelola tapi saya melihat ada beberapa item material yang langsung di ambil alih penyedia / Supplier, Sementara Proses Survei/ penawaran Harga dan sistem penunjukan penyedia oleh KSM tidak ditempuh. Malah yang ada Dinas melalui PPK seolah-olah melakukan penggiringan agar KSM belanja terhadap penyedia tertentu artinya PPK tidak menjalankan tugas sebagaimana mestinya malah menjadi Marketing dagang ini ada apa?. Ya kalo saya mesti jabarkan bahwa tugas PPK itu salah satunya adalah menyusun rencana pengadaan bukan mempromosikan Supplier barang,” ungkap Resqi Hidayat S.Pd
Ia juga menduga Jangan-jangan dibalik ini ada konspirasi buruk yang berpotensi terhadap kerugian uang negara, padahal kata dia didalam Perpres 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa itu ada Prinsip dan Etika Pengadaan Barang Dan Jasa dimana Prinsipnya adalah efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing dan akuntabel. Sementara etikanya salah satunya adalah menghindari dan mencegah kebocoran uang negara.
Selain itu ia juga mempertanyakan dalam perencanaan apakah sejumlah 28 Desa Sekabupaten Pandeglang yang mendapatkan Program Ipal Komunal adalah Desa dengan catatan angka sanitasinya buruk, dan jangan sampai dalam memilih Desa Penerima Program juga tidak memiliki dasar.
“Mestinya DPUPR Kabupaten Pandeglang memprioritaskan Desa Desa yang angka sanitasinya buruk sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan Visi Misi Bupati Pandeglang, dan tentunya dalam hal ini mau bagaimana kedepan Program ini dapat dikatakan berhasil jika Proses Perencanaan dan Pelaksanaan seperti ini, pokoknya kami akan terus mengawal program ini hingga tuntas,” Ujarnya.
Lebih lanjut, di tegaskan Rezqi dalam waktu dekat pihaknya secara kelembagaan akan melayangkan surat resmi yang akan tujukan kepada para pihak terkait.