Calon Rektor

SENAT HARUS SELEKTIF, OBJEKTIF DAN TRANSPARAN DALAM PROSES PILREK UNTIRTA

Published on

 

SERANG,Klikviral.com,Hasan Ashari Sekretaris DPW IWO Indonesia Provinsi Banten menyampaikan dalam tahapan pemilihan rektor untirta diharapkan semua bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan,ucapnya. Senin 4/04/2023 

lebih lanjut menurut Hasan ,Karena Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018, tahapan pengangkatan rektor perguruan tinggi negeri dimulai dengan penjaringan bakal calon oleh senat. Pada tahap pertama ini dihasilkan paling sedikit 4 bakal calon rektor. 

Tahapan kedua adalah penyaringan calon. Bakal calon yang dihasilkan dari tahap sebelumnya akan menyampaikan visi, misi, dan program kerjanya dalam rapat senat terbuka.

Selanjutnya, senat akan mengadakan rapat tertutup untuk menetapkan 3 calon rektor dan menyampaikannya kepada menteri. Rapat senat pada tahap kedua ini dapat dihadiri oleh pejabat kementerian yang ditunjuk oleh menteri. Pejabat tersebut memiliki hak untuk bertanya namun tidak memiliki hak suara,urainya. 

kata Hasan,setelah mengantongi 3 nama, menteri akan melakukan penelusuran rekam jejak. Apabila terdapat calon rektor yang memiliki rekam jejak tidak baik, maka dilakukan proses penjaringan ulang dan/atau penyaringan ulang. 

Tahapan yang ketiga yakni pemilihan calon rektor. Pemilihan ini dilakukan dalam rapat senat tertutup yang dihadiri oleh anggota senat dan menteri. Dalam pemilihan, menteri memiliki hak suara sebesar 35 persen sementara senat memiliki hak suara sebesar 65 persen.

Oleh karena itu setelah masa pendaftaran selesai maka memasuki tahap kedua dan kali ini adalah Senat yang berperan untuk menentukan 3 bakal calon, maka di harapkan Senat ini bisa benar benar selektif dan objekjif agar jangan sampai bakal calon yang akan diloloskan nanti memiliki rekam jejak yang kurang baik. Sehingga nanti akan berpengaruh kepada kemajuan Untirta itu sendiri,tandasnya. 

Menurut Sekertaris DPW IWO-I Banten ,Karena Rektor memiliki peran yang sangat penting. Rektor bertugas mengatur semua urusan agar perguruan tinggi dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Seorang rektor juga dituntut agar mampu membawa perubahan yang baik bagi lembaga yang dipimpinnya. Karena tugasnya tersebut, proses pemilihan dan pengangkatan rektor tidak bisa dilakukan dengan asal-asalan.Pungkasnya. 

(Suprani)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version