banten

SIARAN PERS LSM KARAT 24 Oktober 2025

Published on

UNTUK SEGERA DITERBITKAN

LSM KARAT Laporkan Dugaan Maladministrasi Tender Program “Bang Andra” di Dinas PUPR Banten
SERANG, BANTEN – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kajian Realitas (KARAT) secara resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses tender program “Bang Andra” di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Ketua LSM KARAT, Iwan Hermawan yang akrab disapa Adung Lee, menyoroti pelaksanaan tender yang dinilai prematur dan berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan.

Laporan tersebut telah dilayangkan kepada Gubernur Banten, Inspektorat, Kepala Bidang Bina Marga PUPR, serta Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) dan LPSE Provinsi Banten.

“Kami menemukan bahwa Dinas PUPR Banten telah melelang 13 paket pekerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Masalah utamanya adalah proses tender ini dilaksanakan sebelum Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD-P disahkan oleh DPRD Banten dan direvisi oleh Kemendagri,” tegas Adung Lee.

Menurutnya, tindakan ini menunjukkan ketidakpatuhan terhadap tata kelola anggaran yang baik. Proses tender yang mengacu pada DPA yang belum sah secara hukum dinilai cacat prosedur dan tidak memiliki landasan yuridis yang kuat.

Melalui surat pernyataan pendapat, LSM KARAT mendesak Gubernur Banten untuk segera mengambil tindakan dengan memanggil dan meminta keterangan dari:

Kepala Dinas PUPR Provinsi Banten

Kepala Inspektorat Provinsi Banten

Kepala Biro Barang dan Jasa (Barjas) serta LPSE Provinsi Banten

“Kami meminta perhatian serius terhadap potensi risiko hukum dan kerugian keuangan daerah yang dapat timbul dari proses tender yang dipaksakan ini,” tambah Adung Lee.

Lebih lanjut, Adung Lee mengkritik perencanaan program “Bang Andra” yang terkesan tergesa-gesa dan tidak mempertimbangkan kondisi riil di lapangan, sehingga berpotensi menabrak sistem yang ada.

“Program jalan desa ini, yang notabene merupakan jargon kampanye Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur 01, Bapak H. Ade Sumardi, sebaiknya dieksekusi pada tahun anggaran 2026 agar hasilnya lebih optimal dan matang,” sarannya.

“Akan lebih bijaksana jika untuk sisa tahun anggaran ini, Dinas PUPR Provinsi Banten fokus pada penyelesaian program-program inti dan perbaikan tata kelola untuk meminimalisir terulangnya temuan-temuan negatif seperti yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Banten pada tahun anggaran 2024,” tutupnya.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version