banten
SMAN 5 Kota Serang Diduga Melanggar Aturan Terkait Kegiatan Studi Tour, Bebankan Biaya Rp220 Ribu per Siswa
SERANG – SMAN 5 Kota Serang diduga tidak mematuhi ketentuan yang berlaku terkait pelaksanaan kegiatan studi tour bagi siswa. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS), Saeful Bahri, berdasarkan informasi yang diterima dari kalangan orang tua siswa.
Menurut keterangan yang diperoleh, pihak sekolah menetapkan biaya sebesar Rp220.000 untuk setiap siswa yang ingin mengikuti kegiatan studi tour dengan tujuan ke wilayah Jakarta. Informasi ini dikonfirmasi pula oleh salah seorang orang tua murid yang enggan disebutkan identitasnya karena khawatir akan dampak bagi putra-putrinya di sekolah.
Dalam pernyataannya, Saeful Bahri menegaskan bahwa pelaksanaan kunjungan pendidikan semestinya mengacu pada peraturan pendidikan yang berlaku, di mana tidak boleh ada pembebanan biaya yang berlebihan maupun yang bersifat memaksa kepada siswa dan keluarga.
“Kami menerima keluhan dari orang tua yang merasa terbebani, serta khawatir apakah kegiatan ini sudah mendapatkan izin resmi dan dijalankan sesuai prosedur yang ditetapkan Dinas Pendidikan Provinsi Banten maupun Kota Serang,” ujarnya.
Orang tua yang menjadi sumber informasi tersebut juga menyampaikan kekhawatirannya. Ia menyatakan bahwa hingga saat ini belum ada penjelasan rinci dari pihak sekolah mengenai rincian penggunaan dana sebesar Rp220.000 itu, mulai dari biaya transportasi, konsumsi, tiket masuk lokasi kunjungan, hingga keamanan dan pengawasan selama kegiatan berlangsung.
“Kami tidak menolak kegiatan belajar di luar kelas, namun yang penting harus transparan, terjangkau, dan tidak realistis, bukan menjadi ajang untuk mencari keuntungan,” katanya.
Meski begitu Saeful Bahri menyatakan bahwa pungutan tersebut bertentangan dengan kebijakan pemerintah daerah yang membatasi atau melarang kegiatan luar kota demi keselamatan dan efisiensi biaya.
- Pungutan Liar: Kebijakan ini dinilai memberatkan orang tua siswa.
- Abaikan Larangan: Sekolah dinilai tidak mengindahkan imbauan Dinas Pendidikan.
- Keluhan Wali Murid: Banyak orang tua merasa tertekan namun takut bersuara.
Desakan Evaluasi Kepala Sekolah
Gmaks meminta pihak berwenang segera turun tangan untuk mengusut dugaan pelanggaran ini. Saeful menegaskan harus ada sanksi tegas jika pihak sekolah terbukti mengambil keuntungan sepihak atau memaksakan kehendak di luar regulasi resmi.
- Panggil Kepsek: Dinas Pendidikan Provinsi Banten didesak segera memanggil Kepala SMAN 5 Kota Serang.
- Sanksi Tegas: Jika terbukti melanggar aturan, kepala sekolah harus dievaluasi dari jabatannya.
- Transparansi Anggaran: Pihak sekolah diminta membuka rincian penggunaan dana tersebut. (Dinar)
Continue Reading
You may also like...
Related Topics:

Click to comment









