Daerah

Soal Aktifitas Pembangunan Klinik diduga Tak Berizin, Ini Kata Camat 

Published on

PANDEGLANG, klikviral.com – Rezqi Hidayat SPd, Sekretaris jenderal DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ) meminta kepada Satpol PP Kecamatan dan Satpol PP Kabupaten Pandeglang untuk menghentikan sementara kegiatan pembangunan Klinik Kesehatan tepatnya di Jalan Raya Citeureup-Cibaliung Kampung Babakan Bungur Desa Tarumanagara Kecamatan Cigeulis Kabupaten Pandeglang, Banten. Jumat(27/10/23).

 

Diketahui kegiatan pembangunan klinik kesehatan tersebut diduga kuat telah melanggar ketentuan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tersebut merupakan persyaratan “baru” yang perlu diperoleh oleh pemilik gedung sebelum memulai kontruksi atau mengubah bagunan gedung, Pemilik gedung wajib mengantongi PBG ( Persetujuan Gedung Bangunan)

 

“Kami berharap, sesuai kewenangannya pihak Satpol PP Kecamatan Cigeulis untuk menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku segera menindak dan menutup sementara dugaan pelanggaran pembangunan klinik sebelum diterbitkan PBG nya yang dilakukan oleh pemilik bangunan.

Berkaitan dengan PBG, sampai saat ini pihak Pemkab Pandeglang dan DPRD Kabupaten Pandeglang, diduga tidak konsisten menerapkan regulasi aturan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal Ini menjadi tanda tanya masyarakat,” Ungkap Rezqi Kepada awak media di kantornya.

 

Ditempat terpisah, Agus Lukmanto Camat Kecamatan Cigeulis kepada awak media via pesan whatsapnya mengatakan,

 

” saya harus konfermasi dulu ke klinik tersebut, dan kami hanya sebatas memberikan himbauan. Intinya kami tidak punya kewenangan,” kata singkatnya

 

Dilain pihak, Agus Amin Mursalim Kasatpol PP Kabupaten Pandeglang saat dihubungi via telfon whatsapnya tidak ada hak jawab dan tanggapan dan terkesan bungkam serta mengabaikan konvirmasi awak media.

Sampai pemberitaan ini terbit.

 

 

 

(YEN/RG)

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version