banten

Soal Bungkamnya Pejabat PUPR Banten, Ketua KI : Badan Publik Wajib Mengumumkan Secara Berkala Informasi Publik

Published on

 

BANTEN, klikviral.com  – Soal bungkamnya pejabat PUPR Banten mengenai adanya dugaan fiktif pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun anggaran 2021 dan 2022, Ketua Komisi Informasi (KI) Banten Toni Anwar Mahmud menjelaskan jika badan publik wajib mengumumkan secara berkala informasi publik.

“Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala, diatur dalam Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021, Tentang Standar Layanan Publik. Dimana, setiap bahwa Badan Publik wajib mengumumkan secara berkala Informasi Publik,” jelas Ketua Komisi Informasi Toni Anwar Mahmud, Selasa (14/03/2023).

Selain itu, lanjut Toni, Aturan tersebut paling sedikit terdiri atas beberapa hal, yakni ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik, ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik.

“Lebih tepatnya pada Pasal 14 ayat (2) huruf i yaitu Informasi tentang pengadaan barang dan jasa,” katanya.

Dalam hal badan publik, lanjut Toni. Tidak mengumumkan informasi publik, dapat dilihat dari beberapa aspek. Pertama pengadaan barang dan jasa masih dalam proses sehingga belum dapat diumumkan.

Kedua, telah dilaksanakan namun belum ada pemeriksaan dari instansi berwenang. Namun rencana kerja badan publik merupakan informasi terbuka, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi publik dengan cara mudah dan sederhana, salah satunya dengan melalui website resmi yang dimilik badan publik.

Perencanaan dimaksud diatur Perki 1 tahun 2021 Pasal 15 Ayat 9 yaitu (9) Informasi pengadaan barang dan jasa Pemerintah sedikit terdiri aatas tahap perencanaan, meliputi dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP).

“Masyarakat juga dapat mengajukan permohonan informasi publik secara tertulis kepada Badan Publik dimaksud sesuai mekanisme UU No. 14 Tahun 2008,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Fadli Afriadi mengatakan, jika memang terjadi persoalan kendala dalam ha pelayanan publik, salah satunya soal infrastruktur, silahkan langsung melaporkan kepada ombudsman. Untuk itu, ia mengaku pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap pejabat terkait yakni PUPR Provinsi Banten guna dimintai keterangan lebih lanjut.

“Terimakasih infonya, kami akan panggil pejabat PUPR Provinsi Banten dalam waktu dekat. Sebelum Ramadhan,” tegasnya usai diskusi di Sekretariat Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten.

Fadli juga mengatakan, jika pelayanan publik yang dalam hal ini dugaan kegiatan perawatan jalan dan jembatan fiktif tahun anggaran 2021 dan 2022 sudah mengganggu pelayanan publik dan merugikan masyarakat, tentu pihaknya akan melakukan kajian lebih lanjut.

“Akan kita pelajari lebih dulu soal dugaan permasalahan ini. Jika benar terjadi, kami akan Carikan solusinya usai mendapat keterangan dari pihak PUPR,” ujarnya.

Yeyen – RGD

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version