BPD
Soal Ruang Isolasi Mandiri, Ini Kata BPD Desa Cibitung Kecamatan Munjul
PANDEGLANG, klikviral.com – Peraturan desa ( PerDes) adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama dengan BPD ( Badan Permusyawaratan Desa) yang berkedudukan sebagai hukum tertinggi di desa.
PerDes mempunyai kekuatan hukum yang mengikat warga serta pihak pihak lain yang mempunyai kepentingan di desa, berisi materi pelaksanaan kewenangan desa dan penjabaran lebih lanjut dari aturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yang tahapan pembentukannya meliputi perencanaan, penyusunan, pembahasan, penetapan, pengundangan dan penyebarluasan.
Lain hal di Desa Cibitung Kecamatan Munjul Kabupaten Pandeglang Banten. Kamis(10/11).
Diduga Badan Permusyawaratan Desa tak dilibatkan dan tidak mengetahui soal kegiatan dan pembangunan yang ada di Desa Cibitung Khususnya.
Ditempat terpisah Ade Sastrawijaya selaku ketua Badan Permusyawaratan Desa Cibitung saat dimintai keterangan via telfon Whatssap nya kepada awak media bahwa benar dirinya selaku ketua BPD Desa Cibitung tidak pernah dilibatkan dan tidak pernah mengetahui dalam segi hal apapun, terutama dalam pembangunan yang ada di Desanya.
” Jadi begini kang, soal pembangunan ruang isolasi mandiri saya tidak tahu samasekali baik perencanaan, tempat bangunan, dan bangunan apa saya tidak pernah tahu.
Karena segala sesuatu hal kegiatan yang ada di Desa itu semua sama kepala Desa, saya selaku ketua BPD disuruh diam saja sama beliau. Jadi sekali lagi saya tidak tahu dan mengetahui soal kegiatan desa bahkan dari awal terbentuknya BPD Desa Cibitung sampai saat ini,” Ujarnya
Semestinya Desa yang kuat karna semua kompak, itu adalah kuncinya. harus bersatu dalam pembangunan desa, dan disini peran yang sangat penting adalah kepala Desa dan BPDnya, mereka harus kompak, tidak berjalan sendiri-sediri.
Dilain tempat Kepala Desa Cibitung Sahroni saat dikonvirmasi via telfon selulernya sedang tidak aktif, sampai pemberitaan ini terbit.
(YEN/RG)