banten
Soal Siswa Belajar Dilantai, Ombudsman Minta Hak Masyarakat Atas Pelayanan Publik Terpenuhi
SERANG – Terkait ramainya pemberitaan mengenai siswa SMPN1 Kota Serang belajar dilantai tanpa alas, Ombudsman tengah berkoordinasi dengan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Serang untuk penyelesaian permasalahan, sehingga hak hak atas pelayanan publik terpenuhi dan masyarakat tidak dirugikan.
Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, saat ini laporan tersebut sudah dalam proses, karena termasuk aduan masyarakat. Untuk itu, pihaknya masih berkoordinasi dengan pihak Dindikbud Kota Serang segera melakukan penyelesaian permasalahan tersebut.
“Masih dalam proses, karena ini terkait dengan laporan masyarakat,” ujarnya, Senin (05/08/2024).
Fadli menegaskan, Ombudsman bukan lembaga pemberi sanksi, karena bukan aparat penegak hukum.
“Tapi, hasil Ombudsman adalah tindakan korektif dan atau rekomendasi yang harus dilaksanakan agar hak hak masyarakat atas pelayanan publik terpenuhi dan masyarakat tidak dirugikan,” jelasnya.
Karena itu, Fadli meminta agar seluruh pihak dapat terlibat dan berperan serta dalam kemajuan dunia pendidikan, termasuk dalam persoalan tersebut.
“Masalah ini memang perlu keterlibatan semua pihak. Kita sedang mengupayakan upaya penyelesaian terbaik. Agar tidak selalu berulang. Peran Kemendikbud, Dindikbud, Pemerintah Daerah (Pemda), dan seluruh komponen masyarakat sangat diperlukan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, Ratusan Siswa SMPN 1 Kota Serang Belajar di Lantai tanpa alas. Hal tersebut diduga karena kelebihan murid dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024.
Salah seorang Walimurid yang enggan disebutkan namanya mengatakan, anaknya telah diterima oleh pihak SMPN 1 Kota Serang dalam PPDB tahun 2024 melalui jalur zonasi. Namun, hingga saat ini belum mendapatkan kursi untuk belajar karena kelebihan siswa.