Uncategorized

Sorot Proyek DBMSDA Rp 9,5 Miliar: Kedalaman Galian Dipertanyakan, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi

Published on

TANGERANG, Klikviral.com – Proyek Rekonstruksi Jalan Cikupa–Pasar Kemis Segmen 2 bernilai Rp 9.572.410.000,00 dari APBD Kabupaten Tangerang TA 2026 menuai sorotan publik. Pengerjaan tahap awal berupa galian tanah (subgrade) diduga kuat tidak memenuhi volume kubikasi perencanaan teknis.

Berdasarkan papan informasi di lokasi (Jl. Pasar Kemis – Cikupa No. 82), proyek ini dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Putra Kosambi Jaya di bawah naungan Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kabupaten Tangerang.

Hasil pengukuran langsung tim investigasi Klik Viral di lapangan mencatat kedalaman galian tanah hanya berada di angka 47 centimeter, dengan lebar 346 centimeter.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks) Saeful Bahri mengatakan,

Berdasarkan informasi yang didapat pihaknya, seharunya proyek tersebut secara teknis, seharusnya memiliki kedalaman galian idealnya tidak kurang dari 60 centimeter untuk menampung seluruh lapisan struktur konstruksi jalan.

“Ditambah rincian kebutuhan struktur jalan tersebut mencakup lapisan Agregat setelah dipadatkan (wales) setebal 20 centimeter, ketebalan Lean Concrete (LC) sekitar 10–12 centimeter, serta ketebalan Rigid Beton utama sekitar 30 centimeter,” jelasnya.

Saeful Bahri menilai, dengan kedalaman galian tanah yang hanya 47 centimeter, maka ia menduga adanya indikasi pengurangan volume galian fisik, sehingga berpotensi memangkas ketebalan salah satu lapisan material pendukung.

“Dugaan pengerjaan yang tidak memenuhi perhitungan kubikasi ini, berpotensi melanggar Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Jasa Konstruksi (Pasal 59) terkait kewajiban pemenuhan standar mutu dan keamanan bangunan,” jelasnya.

Selain itu, ketidaksesuaian dimensi fisik dengan gambar kerja (Detail Engineering Design), lanjut Saeful Bahri. Proyek tersebut juga disinyalir menyalahi Perpres Nomor 12 Tahun 2021 (Pasal 57), mengenai kewajiban pemenuhan spesifikasi teknis dalam kontrak.

Hingga berita ini diterbitkan, tim Klik Viral masih berupaya meminta klarifikasi resmi dari CV. Putra Kosambi Jaya dan PPK DBMSDA.

 

Kontributor: Andini sopila

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Exit mobile version