SERANG – Proyek pembangunan Jembatan Mekarsari di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang, terus menuai sorotan tajam dari berbagai pihak. Jembatan yang awalnya dikenal warga sebagai “Jembatan Piano” karena bentang kayunya yang rapuh dan berisik, kini tengah dirombak total oleh Pemerintah Provinsi Banten menjadi jembatan permanen dengan pagu anggaran mencapai Rp11.000.000.000 (11 Miliar Rupiah).
Namun, di tengah berjalannya proyek yang didanai oleh APBD Provinsi Banten tersebut, sejumlah polemik mulai bermunculan ke permukaan. Mulai dari kejelasan administrasi kontraktor pelaksana, insiden kecelakaan kerja yang diduga memakan korban jiwa, hingga isu pemenuhan komitmen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lapangan.
Sorotan Tajam dari Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks)
Ketua Umum Gerakan Moral Anti Kriminalitas (Gmaks), Saeful Bahri, angkat bicara secara kritis mengenai dinamika pembangunan infrastruktur penghubung vital antara Kabupaten Serang dan Kabupaten Tangerang ini.
Saeful Bahri menyayangkan proses verifikasi dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten. Pasalnya, proyek dengan nilai kontrak sebesar Rp10,88 Miliar tersebut dimenangkan oleh CV Kopi Pait, sebuah perusahaan yang legalitas domisili kantornya sempat dipertanyakan oleh masyarakat dan aktivis lokal karena sulit dilacak.
“Kami dari Gmaks meminta transparansi yang sejelas-jelasnya. Anggaran ini murni uang rakyat melalui APBD Banten, nilainya tidak main-main, hampir 11 miliar rupiah. Jangan sampai proyek strategis seperti ini dikerjakan oleh pihak yang akuntabilitas administrasinya meragukan publik sejak awal,” tegas Saeful Bahri saat dimintai keterangan, Senin (07/09/2026).
Desak Investigasi Insiden Perancah Ambruk, Diduga Dua Pekerja Meninggal
Bukan hanya masalah administrasi, Saeful Bahri juga menyoroti insiden roboh dan tergelincirnya kerangka perancah penyangga jembatan yang sempat terjadi beberapa waktu lalu. Insiden tersebut dipicu oleh ketidakstabilan struktur tanah bantaran sungai dan diduga dua orang pekerja meninggal dunia, sementara pekerja lainnya juga mengalami luka-luka serius hingga harus dilarikan ke fasilitas medis.
Menurut Saeful, jatuhnya korban jiwa dalam pengerjaan proyek bernilai miliaran rupiah menunjukkan adanya kelalaian yang sangat berat dalam penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) Konstruksi di lokasi.
“Insiden robohnya perancah jembatan kemarin sudah bukan lagi sekadar lampu kuning, ini sudah lampu merah. Diduga dua pekerja meninggal dunia, itu nyawa manusia yang tidak ternilai. Kami mendesak pengawas independen dan Dinas PUPR Provinsi Banten untuk mengusut tuntas insiden ini, siapa yang bertanggung jawab harus diseret ke meja hijau. Jangan demi mengejar target tayang selesai, keselamatan nyawa pekerja lokal dan masyarakat yang melintas di sekitar area konstruksi dikorbankan. K3 itu harga mati, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tambah Saeful Bahri dengan nada tegas dan penuh emosi.
Gmaks pun menuntut evaluasi menyeluruh terhadap seluruh proses proyek, mulai dari kelayakan administrasi kontraktor, pengawasan konstruksi, hingga penerapan standar keselamatan kerja, agar tragedi serupa tidak terulang lagi. (Dinar)