SERANG, Klikviral.com – Rapat evaluasi pencairan dan pertanggungan Jawaban Dana Hibah Tahun Anggaran 2022 dilaksanakan oleh Kesra Kota Serang bertempat di Hotel Flamengo Kota Serang
Selasa, 06 Desember 2022
Dalam acara rapat evaluasi pencairan dan pertanggungan jawaban dana hibah Tahun Anggaran 2022 di Hotel Flamengo Serang dan sebagai Narasumber H. Syarif Ahmad dan Hermayanti Purnmasari serta dihadiri oleh para Tokoh Masyarakat se Kota Serang
Hermayanti Purnamasari sebagai narasumber menyampaikan
Format dan material atas penggunaan Hibah yang diterima
Pertanggung jawaban meliputi :
1. Laporan penggunaan Hibah
disertai buku kas umum
2. Surat pernyataan tanggung
jawab yang menyatakan
bahwa hibah yang diterima
telah dipergunakan sesuai
NPHD
3. Bukti pengeluaran yang
lengkap dan sah sesuai
peraturan perundang
undangan bagi penerima
hibah berapa uang atau
salinan bukti serah terima
barang atau jasa bagi
penerima hibah berupa
barang atau jasa
Pertanggung jawaban
tersebut disampaikan kepada
Wali Kota melalui perangkat
daerah paling lambat 3 bulan
setelah pencairan
Pada Pokok intinya yang perlu dilaporkan atas pertanggung jawaban penggunaan dana hibah tersebut harus sesuai dengan total nilai yang tercantum di Rencana Anggaran Biaya ( RAB )
M. Jandan, SE – Tantowi