PANDEGLANG – Sekolah Tinggi Keguruan dan Ilmu Pendidikan (STKIP) Syeh Manshur Pandeglang, diduga telah melakukan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) sebesar Rp4,7 juta untuk ratusan mahasiswa yang mendapat bantuan biaya hidup sebesar Rp4,8 juta per smester, sejak tahun 2020 hingga 2022. Hal tersebut diduga telah merugikan penerima dan keuangan Negara, sehingga perlu dilakukan tindakan tegas.
Informasi yang didapat, pemotongan tersebut dilakukan dengan dalih untuk berbagai biaya kebutuhan kampus, termasuk uang bangunan, ospek, serta lainnya. Bahkan, buku tabungan mahasiswa penerima bantuan PIP, diduga ditahan pihak kampus STKIP Syeh Mansyur, dan hanya di pinjamkan kepada mahasiswa saat pencairan. Sementara mahasiswa hanya diberikan uang sebesar Rp100 ribu rupiah, sisanya yakni sebesar Rp4,7 juta dikembalikan kepada pihak kampus.
Seperti diketahui, Pemerintah terus berupaya mencerdaskan kehidupan anak bangsa, salah satunya dengan melalui Program Indonesia Pintar (PIP), berdasarkan Permendikbud No. 10 Tahun 2020, guna meningkatkan perluasan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi bagi Mahasiswa warga negara Indonesia yang tidak mampu secara ekonomi.
IKLAN DPD RI DARI FORUM KOMUNIKASI ANTAR RELAWAN 2024 ( FOKAR24)
Namun, pada pelaksanaannya diduga kerap dijadikan azas manfaat oleh pihak pengelola kampus, salah satunya dugaan pungutan liar yang terjadi di STKIP SYeh Manshur Pandeglang. Sebab, anggaran yang semestinya diberikan kepada mahasiswa ternyata dijadikan “bacakan” oleh pejabat kampus. Sementara bertahun-tahun para mahasiswa belajar seadanya tanpa ruang-ruang kelas baru yang mumpuni.
Salah seorang Mahasiswa STKIP syeh Manshur yang enggan disebutkan namanya mengatakan, pungutan tersebut dilakukan secara kolektif, tepat setelah pencairan.
“Setelah pencairan, kami (red-mahasiswa) diminta menyetorkan kembali kepada pihak kampus uang yang telah diambil dari rekening sebesar Rp. 4.600.000, dengan alasan untuk biaya kegiatan kemahasiswaan dan pemberian kepada yang turut membantu proses pencairan,” ujarnya.
Tidak hanya itu, buku rekening mahasiswa penerima PIP juga ditahan pihak kampus, dan hanya diberikan saat pencairan.”Dari total Rp4.800.000, kami hanya diberikan uang saku senilai Rp100.000, kemudian rekening dikumpulkan dan disimpan kembali oleh pihak kampus sampai nanti ada pencairan lagi,” jelasnya.
Terpisah, Wakil Ketua III STKIP Syeh Manshur Pandeglang, Asep Kamali saat dikonfirmasi mengenai adanya dugaan tersebut, membantah tuduhan itu, dan mengatakan jika tidak benar. Namun, ia membenarkan adanya pungutan biaya dari dana bantuan biaya hidup karena adanya miss komunikasi dalam pelaksanaanya.
“Tidak benar kalau meminta dikembalikan semua. Ada miss aja, karena kita mengira bisa meminta kepada penerima untuk biaya lainnya. Sebab, untuk bantuan kampus yakni biaya Prodi kan hanya SPP saja. Jadi, dari dana bantuan biaya hidup untuk mahasiswa sebesar Rp4.800.000 yang didapat, kami meminta agar para penerima melakukan pembayaran untuk bangunan dan ospek. Tapi itu juga tidak semuanya bayar,” ujarnya ketika dikonfirmasi di kampus STKIP Syeh Mansyur Pandeglang, Jumat 13 Oktober 2023 kemarin.
“Bukan sisanya sebesar Rp100 ribu yang diberikan kepada penerima, tapi mahasiswa itu kita sarankan agar hanya ngambil Rp4,1juta. Rp700.000 lagi, dibiarkan buat saldo agar tidak langsung habis terpakai sampai satu smester,” tambahnya.
Menurut Asep, persoalan tersebut telah diaudit oleh Irjen Kementrian Pendidikan. Karena itu, pihaknya mendapat peringatan yakni dalam masa pembinaan, dan diminta agar segera mengembalikan uang mahasiswa penerima PIP yang sudah masuk.
“Sudah selesai, Kita kembalikan juga kepada mahasiswa semua uang yang sudah dibayarkan ke kampus dari dana bantuan biaya hidup itu. Nilainya kurang dari Satu Miliar, sekitar Rp700 juta rupiah. Jadi karena sudah selesai pengembaliannya, maka kami sudah tidak dalam pembinaan lagi,” ungkapnya.
Mengenai adanya dugaan penahanan buku rekening dan ATM mahasiswa penerima, Asep membantah hal tersebut. Justru Asep mengklaim jika pihaknya membantu para mahasiswa yang belum cair karena belum mengisi KRS keaktifan mahasiswa, dengan memberikan surat
“Kami tidak menahan buku rekening dan ATM. Tapi, bagi mahasiswa yang uangnya tidak cair, diminta untuk menyerahkan rekening Koran untuk dibuatkan surat. Sebab, bagi mahasiswa penerima yang on going, ada yang lupa ngisi KRS sehingga tidak bisa dicairkan. Akhirnya kita bikin surat pernyataan dari kampus,” jelasnya.
Adapun total mahasiswa penerima bantuan PIP sejak tahun 2020 hingga 2022, yakni sebanyak 344 orang dari total lima Prodi yang tersedia. Di tahun 2023, pihaknya kembali mengajukan untuk mahasiswa baru yakni sebanyak 120 orang.