SERANG,klikviral.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto menuturkan pentingnya kepastian tata ruang di Provinsi Banten dalam memberikan kemudahan berinvestasi yang mendatangkan banyak manfaat diantaranya menarik investor baik domestik maupun mancanegara untuk berinvestasi di Provinsi Banten. Sebab, hal itu dapat meningkatkan pemasukan daerah, membuka banyak lapangan kerja serta meningkatkan perekonomian masyarakat.
“Ketika berbicara tentang investasi, investor membutuhkan lokasi yang cocok sesuai dengan jenis usahanya,” ujar Sudaryanto saat membuka acara Bimbingan Teknis Layanan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Kegiatan Berusaha dan Non Berusaha di Daerah pada Kamis (21/11/2024).
Untuk itu, lanjut Sudaryanto. Pihaknya berkolaborasi dengan pemerintah daerah menarik investasi mulai penyiapan perizinan dalam rangka KKPR, dimana jika permohonan izinnya pada lokasi yang belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) maka akan diproses dengan mengeluarkan pertimbangan teknis pertanahan terlebih dahulu.
“Pertimbangan teknis pertanahan merupakan salah satu penilaian kesesuaian tanah, kemampuan tanah dan resiko-resiko lain terhadap penggunaan tanah dalam penyelenggaraan investasi, dalam Pertek ini kami sangat _support_ unt kegiatan perizinan dalam pelayanan KKPR,” jelasnya.
Kemudian setelah perizinan didapatkan, kata Sudaryanto. Investor dapat mengurus perolehan tanahnya sesuai peruntukannya bisa Hak Guna Usaha (HGB) misalnya untuk perumahan, Hak Guna Usaha (HGU) untuk usaha pertanian atau tambak.
Pada kesempatan yang sama Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Fahmi mengatakan, BPN menyelenggarakan pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum melalui sertipikasi tanah, kemudian kegiatan apa yang boleh dilakukan di atas bidang-bidang tersebut di atur dalam tata ruang wilayah.
“Untuk perizinan kegiatan perusahaan sekarang ada OSS (Online Single Submission-res) bahwa kegiatan yang dilakukan oleh badan usaha dan semua pihak harus bisa memitigasi resiko sehingga tidak mengganggu lingkungan sekitarnya oleh karenanya ada proses perizinan,” ungkapnya.
Fahmi mengatakan Pentingnya kolaborasi antara pelaku usaha, masyarakat dengan pemerintah adalah rencana pembangunan infrastruktur harus terintegrasi dengan rencana pelaku usaha dalam mengembangkan kawasan usahanya sehingga dapat saling menunjang menciptakan iklim investasi yang baik serta pertumbuhan ekonomi di Provinsi Banten.
“Kemudahan proses perizinan akan memacu pergerakan perekonomian, artinya kalau semua _happy_ proses pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan akan menjadi lebih baik,” ujarnya.
Acara tersebut dihadiri pula oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten, Virgojanti, dan pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten, serta tampak hadir pula sejumlah pelaku usaha yang bergerak pada sektor pembangunan perumahan, Ketua Pengurus Wilayah Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Provinsi Banten, Ketua DPD Real Estate Indonesia (REI) Banten dan tamu undangan lainnya. (Dinar)