SERANG, klikviral.com – Wahid, warga Desa Sindang mandi, Kecamatan Anyar, Kabupaten Serang Banten, diduga kuat telah mengelola dan memperdagangkan Air kepada masyarakat secara mandiri tanpa didukung dengan kelengkapan perijinan ( Situ, Siup, Sipa, Uji laboratorium, BPOM, SK Dinkes ) bahkan Meteran Air yang digunakan seperti yang digunakan oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Berdasarkan informasi Wahid dan keluarga kurang lebih sudah 5 tahun mengelola dan mengambil sumber air nya berasal dari irigasi pesawahan yang terletak di Kampung Bengras RT.04/03, selanjutnya menyalurkan air tersebut menggunakan pipa peralon ke rumah masyarakat yang berada kampung Bengras, kampung Jaha, perbatasan kampung Pabuaran, Jaha dan Tanjung Manis, dan setiap rumah di pasang meteran seperti layaknya milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), dan masyarakat diwajibkan membayar Rp 3.000 meter/kubik menjadi Rp 20.000/25.000 per bulan, kepada pihak pengelola, ” ungkap warga yang tidak mau di publis namanya, Jum’at, 07/04/2023.
Sementara, Wahid, sampai berita ini di publis ” enggan berkomentar dan memilih bungkam saat awak media mengkonfirmasi via WhatsAppnya terkait pengelolaan dan perdagangan air yang diduga ilegal.
Kepada awak media, Kepala Desa Sindang Mandi, Akil At Basir, Melalui pesan Whatsapnya, menyampaikan,” Mohon maaf tanya aja ke yang punya nya terkait ijin & sebagai nya. Terus bapak mending turun aja ke lokasi di tinjau dengan jelass,” Via Pesan whatsapnya
Menyikapi, adanya dugaan kegiatan perdagangan air yang diduga bodong/ Ilegal, Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Kabupaten Serang Kirjaedi Pradana menyayangkan pihak muspika Anyar dan Pemerintah Desa lalai melakukan pengawasan berkaitan dengan ada kegiatan perdagangan air yang tidak dilengkapi dengan kelengkapan perijinannya, mirisnya hal ini baru diketahui setelah berlangsung 5 Tahun.
Pihaknya telah melaksanakan cek and ricek Kondisi air yang disalurkan ke rumah warga terpantau sangat tidak layak dan kotor, karena memang sumber air berasal dari irigasi tanpa melalui proses Penjernihan, akan berdampak kepada kesehatan masyarakat.
Kirjaedi Pradana, menambahkan, Bahwa,” Air minum adalah air yang melalui proses pengolahan ataupun tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum harus sesuai dengan ketentuan Kepmenkes Nomor 907 Tahun 2002, dimana syarat air minum, tidak berasa, tidak berbau, tidak berwarna, tidak mengandung mikroorganisme yang berbahaya dan tidak mengandung logam berat.
Selanjutnya Kualitas air dapat dipecahkan kepada tiga kategori utama yaitu kualitas atau sifat fisika, kimia dan biologi. Parameter fisika bagi kualitas air adalah bau dan rasa, kekeruhan, suhu. Adapun parameter kimia adalah nutrien bahan organik, bahan non organik,” Beber Kirjaedi Pradana
Berkaitan adanya dugaan pengelolaan PDAM Bodong atau Ilegal di Desa Sindang Mandi, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas ( FPK ), Rezqi Hidayat,S.Pd, menjelaskan bahwa pihak produsen dan atau pengelola Air yang tidak memenuhi standar dan atau sesuai indikator kesehatan, jelas melanggar undang-undang.
” Aturan yang dilanggar adalah UU No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan pada Bab III Pasal 80 ayat 4 junto Pasal 21 ayat 3 menyatakan, sanksi bagi produsen / pengelolaan air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal Rp 300juta,” Urai Rezqi pada Jum’at, (07/04/2023)
Selain itu, Lanjut Rezqi,” pemilik atau pengelola usaha air ini juga diduga telah melanggar UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 yang menyatakan, pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan,” Paparnya.
(YEN/RG)