SUMSEL, klikviral.com – Ali Sopyan DEVISI. DPP. WRC Pengawas Aset Negara dan Keuwangan Negara Republik Indonesia .Menyikapi adanya Pertanggungjawaban
Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat
Daerah dan Dinas Pendidikan Tidak
Sesuai Kondisi sebenarnya sebesar
Rp5.239.317.711,00
ALI SOPYAN DEVISI DPP. WRC . Mendesak Gubernur Sumatera
Selatan agar memerintahkan: Menyikapi adanya temuan penyimpangan anggaran belanja sebesar Rp 5.239.317.711.00 . dan ALI SOYAN Mendesak Pihak. Kajati. Sumsel. Untuk. Mengusut. dan. Mengungkap. Jaringan. Sendikat. Koruptor Di. Pemkab Lubuk Linggau Kususnya Seketasi Daerah dan kepala dinas Pendidikan .
Pasalnya
Sekretaris Daerah untuk memproses kelebihan
pembayaran Belanja Barang dan Jasa dengan
menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp194.403.854,00;
Kepala Dinas Pendidikan untuk memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa
yang bersumber dari dana BOS dan PSG
dengan menyetorkan ke Kas Daerah sebesar
Rp4.029.346.557,00 yang terdiri dari:
Kepala SMKN 2 Palembang sebesar
Rp1.581.869.306,00; dan
Kepala SMKN 4 Palembang sebesar
Rp2.447.477.251,00.
Inspektur Daerah untuk melakukan pemeriksaan
fisik pekerjaan pada SMKN 2 Palembang
Tindak Lanjut Rekomendasi
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Sekretaris
Daerah terkait rekomendasi BPK.
Dokumen TL: Surat Gubernur kepada
Sekretaris Daerah sesuai isi rekomendasi).
Sekretaris Daerah memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa. Dokumen TL:
Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar Rp194.403.854,00, Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak
bank
Gubernur Sumatera Selatan membuat surat perintah kepada Kepala
Dinas Pendidikan terkait rekomendasi BPK. (Dokumen TL: Surat Gubernur
kepada Kepala Dinas Pendidikan sesuai isi rekomendasi).
Kepala Dinas Pendidikan memproses kelebihan pembayaran Belanja
Barang dan Jasa yang bersumber dari dana BOS dan PSG. (Dokumen TL:
Bukti setor/STS ke Kas Daerah sebesar Rp4.029.346.557,00,
Rekening koran yang telah divalidasi oleh pihak bank),
Solahuddin – RG