Uncategorized
Tarif E-parking RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Memberatkan Keluarga Pasien Kurang Mampu
Lebak, – Keluarga penunggu dan pengantar pasien kurang mampu di RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, merasa diberatkan oleh tarif tinggi E-parkir yang berlaku bagi kendaraan siapa saja yang masuk ke RSUD.
Hal tersebut diungkapkan Lia, salah seorang keluarga pasien rawat inap, menurutnya sejak pertama membawa orang tuanya menuju IGD RSUD Adjidarmo hingga saat ini dirawat disalah satu ruangan, tarif Parkir kendaraan bermotor tetap harus dibayar dengan nominal yang cukup besar.
“Dari awal ke IGD sampai hari ini ya tetap bayar, tarif untuk keluarga kurang mampu yang tertimpa musibah seperti ini lumayan besar mengingat bisa bolak-balik sampai 3 kali untuk membeli keperluan diluar RSUD, ” Paparnya kepada media.
“Tadi keluar parkiran bayar Rp 6.000 untuk 2 jam lebih, nanti sore bayar segitu juga dan malam sampai pagi bayar nya Rp 10.000, jadi total sehari habis Rp 22.000 sampai Rp 26.000.” keluhnya.
Menurut Lia, keluarga pasien yang sedang bersedih dan berduka, seakan di cekik oleh tarif e-parking RSUD Adjidarmo yang notabene adalah tempat pelayanan kesehatan bagi masyarakat yang kurang mampu.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD Adjidarmo Rangkasbitung, Budhi Mulyanto mengatakan bahwa pihaknya akan mendiskusikan dengan pihak vendor e-parking karena dikelola swasta dan PAD masuk ke Pemkab Lebak.
“E-parking dikelola oleh swasta dengan skema tarif untuk motor Rp 2.000 per – jam dan maximal 5 jam, untuk itu saat ini sedang di evaluasi untuk menurunkan tarifnya,” katanya saat dikonfirmasi via WhatsApp, Minggu (09/02/2025)
Terkait kebijakan RSUD Adjidarmo untuk keringanan biaya parkir terhadap keluarga inti yang sedang menjaga pasien rawat inap, pihaknya mengaku belum menetapkan.
“Saat ini belum ada, nanti didiskusikan dengan vendor.” Pungkasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, tarif retribusi parkir RSUD Adjidarmo yang telah di tetapkan berdasarkan Perbup no 62 tahun 2017 adalah sebesar Rp 4.000 untuk kendaraan roda 4 dan Rp 2.000 untuk kendaraan roda 2. Sehingga dengan skema tarif e-parking saat ini dianggap telah bersebrangan dengan Perbup.
