SERANG:KlikViral.com-Pertemuan mediasi ke dua terkait kontribusi perusahaan atas adanya aspirasi warga Desa Julang Kecamatan Cikande Kabupaten Serang yang disampaikan oleh pihak aparatur desa Julang yang dipimpin oleh kepala desa H. Karso kembali dilakukan.
Pertemuan mediasi ke dua tersebut kembali difasilitasi oleh pihak Polres Serang melalui Kasat Intel AKP Tatang dan Kapolsek Cikande Kompol. Andhi Kurniawan, S.Pd., S.I.K dan jajarannya di Salah satu hotel kawasan Cikande pada Senin, (20/02).
Tuntutan yang disampaikan oleh aparatur desa tersebut adalah agar perusahaan memberikan kontribusinya untuk peningkatan perekonomian dan aspek sosial warga desa Julang.
Dalam mediasi ini adalah menyampaikan keputusan dan kesepakatan oleh pihak perusahaan dari hasil pertemuan mediasi pertama yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pihak PWI-2 Melalui perwakilannya Gatot, dan menyampaikan bahwa pihak manajemen menyanggupi terkait aspek sosial yakni kesehatan, bahwa vendor pihak PWI-2 yang mengelola kantin saat ini akan memberikan bantuan BPJS kesehatan kepada sebanyak 200 orang warga desa Julang.
Permohonan Warga yang disampaikan oleh Sekdes Suherman yakni tetap keukeh meminta agar pengelola kantin diberikan kepada pihak lain atas rekomendasi warga Julang melalui pihak desa ditolak pihak PWI-2.
Penolakan ini bukan tanpa alasan, Gatot menjelaskan, bahwa antara pihak PWI-2 dan pengelola kantin sebelumnya telah membuat kontrak, dan jika pihaknya memutus kontrak yang sudah ada, maka pihak perusahaan menghadapi tuntutan perdata, dan ini akan semakin rumit menemui solusi. Gatot mengungkapkan, bahwa masa kontrak pengelola kantin adalah 1 tahun.
Sementara itu, Yunus yang mewakili PT. CJ menyampaikan hal yang sama, bahwa pihaknya tidak bisa memutus kontrak yang sudah ada terkait permohonan yang di sampaikan oleh Sekdes untuk pengalihan atau Take Over pengelolaan ketenagakerjaan OS (Out Sourching) oleh Vendor yang ada saat ini.
Menurutnya, pihak perusahaan dalam hal ini PT. CJ akan menghadapi ancaman Perdata, karena pihak Vendor akan melakukan tuntuntan ke pihak perusahaan atas keputusan sepihak memutus kontrak yang sudah ada.
Namun pihak vendor tetap beritikad baik memberikan kontribunsinya kepada terkait aspek sosial seperti yang disampaikan oleh Kades Karso sebelumnya.
Walau hasil keputusan sempat alot terkait kesanggupan awal salah satu vendor pihak PT. CJ, dan Sekretaris desa, Suherman yang tetap pada permohonan mereka yakni pengalihan OS kepada Vendor rekomendasi warga, terkait hal ini, pihak PT. CJ pun memberikan penjelasan hingga mediasipun berjalan lancar.
Beranjak dari sana, dilain tempat, akhirnya keputusan antara pihak PT. CJ dan pihak desa menemui kesepakatan yakni pihak Vendor PT. CJ selaku OS menyanggupi
Kontribusi yang diberikan yakni secara finasial berupa bantuan senilai Rp. dan 11.500.000 (sebelas juta lima ratus) per bulan, berikut juga kontribusi dari pengelola limbah sebesar 13 persen yang nantinya akan diberikan melalui pihak desa.
Kesepakatan kesanggupan kontribusi oleh pihak vendor dan pengelola limbah tersebut diatas ditambah kontrubusi PT. CJ sendiri yang sudah berjalan, ke Tokoh masyarakat, perangkat desa, anak yatim, guru ngaji dll. Bila dikalkulasi seluruhnya mencapai 20 juta.
Mengenai adanya isue yang kabarnya akan ada aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh warga di PT. CJ akhirnya tidak sempat terjadi.
Pihak Vendor PT. CJ berharap, kontribusi yang diberikan oleh pihaknya bisa bermanfaat bagi warga yang membutuhkan, dan kepada pihak terkait, dalam hal ini, bantuan tersebut dapat dimonitoring.
Frentoni