PANDEGLANG, klikviral.com – Menindaklanjuti pemberitaan terkait dipertanyakannya legalitas belum adanya plang / Papan Informasi untuk PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) pada Projek Hotel Bintang Laut Resort tetapi pihak Bianca selaku Owner/Pemilik Hotel Bintang Laut Resort bersama kontraktornya dari PT Anugrah sahabat terkesan mengabaikan aturan dan perundang-undangan yang berlaku dan proyek terus dilaksanakan sampai saat ini terpantau masih berjalan.
Menanggapi Laporan informasi dan pemberitaan di beberapa media terkait dipertanyakannya legalitas belum adanya plang / Papan Informasi untuk PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) pada Projek Hotel Bintang Laut Resort, Ketua DPRD Kabupaten Pandeglang, “Udi Juhdi,SE angkat Bicara’
Lewat telepon selulernya, Tb.Udi Juhdi SE, mengucapkan terimakasih kepada awak media selaku sosial kontrol yang telah berkontribusi memberikan informasi terkait adanya kegiatan Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, Tb.Udi Juhdi SE, menyatakan pihaknya sangat senang kalau ada investor yang berinvestasi di daerah Carita kabupaten Pandeglang, Banten. yang merupakan basis daerah wisata, akan tetapi pihak Investor pun harus taat pada konsideran hukum dan aturan dan peraturan yang berlaku, dan tentunya investor dan atau penyelenggara / pelaksana projek tidak mengabaikan kelengkapan perijinannya serta hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan masyarakat setempat, jika memang belum melengkapi perijinannya sebaiknya jangan dulu ada aktifitas .
Tb.Udi Juhdi SE, menambahkan, salah satu tugas pokok dan fungsi (tupoksi) anggota DPRD Pandeglang di antaranya memiliki Kewenangan dalam hal pengawasan, kewenangan mengontrol pelaksanaan perda dan peraturan lainnya serta kebijakan pemerintah daerah.
Oleh karenanya,” Mari kita kerjakan sesuai dengan tupoksi kita, agar setiap pelaksanaan dan kebijakan daerah bisa benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak,” papar Tb.Udi Juhdi SE.
Ditambahkan Tb.Udi Juhdi SE, menjelaskan pihaknya untuk sementara akan berkoordinasi, mengenai kelengkapan perijinan pembangunan Hotel Bintang Laut Resort, kepada pihak DPMPTSP Kabupaten Pandeglang serta pihak DPUPR Kabupaten Pandeglang dan pihak terkait lainnya, nanti di informasikan lagi kang,” Imbuhnya
Ditempat terpisah, Asep Rahmat, Kepala DPUPR Kabupaten Pandeglang, menjelaskan bahwa,” Berdasarkan Laporan dari Kabid Cipta Karya bahwa Untukk Pembangunan Hotel Bintang Laut Resort kelihatannya belum mendaftarkan diri di SIMBG (tidak tahu kalau menggunakan nama Perusahaan apa), kami di DPUPR Kabupaten Pandeglang kewenangannya hanya menerbitkan rekomendasi saja,” jelas Asep Rahmat.
Via WhatsAppnya, Muryanto, Kabid PPU Satpol-PP Kabupaten Pandeglang,” Mohon maaf hasil dari koordinasi sementara dengan pupr hotel bintang laut menurut keterangan bahwa lokasi tersebut tidak termasuk ke dalam RTRW kabupaten Pandeglang tapi kami akan kroscek kembali supaya lebih jelas terima kasih atas informasinya.
Kaitan dengan ijin nya sudah atau belum, yang jelas kami harusnya ada laporan dari DPMPST mengenai perijinan sudah terdaftar atau belum, kalau satpolpp ketika minta ada penertiban atau ditutup oleh Spmpst baru kita tutup, satpol pp adalah limpahan atau exsekusi apabila melanggar perda dan perkada,” Ujarnya
Terkait belum adanya PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung ) pada Projek Hotel Bintang Laut Resort, selaku Aktifis Udin Marsim meminta kepada Bupati Pandeglang beserta jajarannya merespon statemnt saya di beberapa media terkait control social kepada pihak penyelenggara Projek Hotel Bintang Laut Resort, yang berlokasi di Desa Sukanegara kecamatan Carita, dalam hal legal problem solving, yang mana indikasi pada salah satu kegiatan projek pembangunan hotel bintang laut resort, menurut tinjauan kami telah terbukti projek tersebut belum ada legalitas yangg jelas salah satunya PBG dan AMDAL kamipun mendapatkan informasi yg jelas dari
Dinas penanaman modal dan perijinan terpadu kabupaten Pandeglang, dan Kabid cipta karya bahwa proyek tersebut belum mendaftar SIMBG
Dari hal tersebut diatas mengacu pada konsideran hukum UU cipta kerja pasal 24 angka 34 ,pasal 36A ayat 1 bahwa pelaksanaan instruksi bangunan gedung di lakukan setelah mendapatkan PBG.
Dari semua kajian dan kesimpulan kami yang bagian dari warga setempat punya kewajiban dalam hal legal problem solving,” untuk itu harapan kami ibu bupati dan para pihak yang berwenang memberikan sangsi administrative pada penyelenggara projek bintang laut , berupa penutupan sementara (referensi UU cipta kerja),” Pungkas salah satu warga setempat di lokasi pembangunan
(YEN/RG)